Bapenda Palangka Raya Gandeng Kader Posyandu untuk Optimalkan PBB-P2

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggandeng kader Posyandu untuk membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DaldukKBP3APM) Kota Palangka Raya di Aula Bapenda, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Ketua TP PKK Kota Palangka Raya Avina Fairid Naparin, Kepala Bapenda Emi Abriyani, Kepala DaldukKBP3APM Muhammad Fitriyanto Leksono serta kader Posyandu dari seluruh kecamatan di Palangka Raya.
Melalui kerja sama tersebut, kader Posyandu akan dilibatkan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sosialisasi kewajiban PBB-P2 hingga mengawal proses pembayaran masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pelibatan kader Posyandu diharapkan dapat memperluas jangkauan penyampaian informasi perpajakan karena kader memiliki kedekatan dengan masyarakat di lingkungannya.
“Peran kader Posyandu kami perluas menjadi mitra strategis pemerintah. Mereka tidak hanya mengantarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tetapi juga mengawal proses pembayaran hingga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai pilihan pembayaran PBB-P2 secara digital,” jelas Emi.
Program tersebut menyasar 1.628 wajib pajak kategori Buku 4 dan Buku 5 yang tersebar di lima kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Pahandut sebanyak 508 wajib pajak, Jekan Raya 967 wajib pajak, Sabangau 66 wajib pajak, Bukit Batu 80 wajib pajak dan Rakumpit tujuh wajib pajak.
Selain memperluas jangkauan penyampaian SPPT, mekanisme pemberian insentif kepada kader juga disesuaikan dengan kinerja di lapangan.
Kader memperoleh insentif Rp5.000 per lembar untuk penyampaian SPPT yang dibuktikan dengan kitiran. Insentif sebesar Rp5.000 per lembar kembali diberikan setelah wajib pajak melakukan pembayaran yang dibuktikan dengan nota atau kuitansi pembayaran.
“Skema ini mendorong proses penyampaian SPPT tidak berhenti pada distribusi dokumen, tetapi sampai wajib pajak benar-benar menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2,” ujarnya.
Bapenda juga membekali kader dengan informasi mengenai digitalisasi pembayaran PBB-P2. Pembekalan tersebut menjadi bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Palangka Raya.
“Kader Posyandu dibekali informasi agar mampu menjelaskan kepada masyarakat berbagai kanal pembayaran PBB-P2 yang dapat dilakukan secara non tunai, sehingga pembayaran menjadi lebih cepat, mudah, dan aman,” pungkas Emi.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan optimalisasi penerimaan PBB-P2 menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal.
Menurutnya, penerimaan PBB-P2 memiliki kaitan dengan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang langsung kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan. Karena itu, kepatuhan masyarakat membayar pajak menjadi sangat penting,” ujar Fairid.
Fairid menjelaskan, selama ini penyampaian SPPT PBB-P2 masih menjadi tanggung jawab kelurahan. Namun, luasnya wilayah pelayanan dan banyaknya tugas pemerintahan di tingkat kelurahan membuat proses penyampaian hingga pengawalan pembayaran belum dapat dilakukan secara optimal.
Karena itu, Pemko Palangka Raya melibatkan kader Posyandu yang selama ini aktif berada di tengah masyarakat. Kedekatan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah menyampaikan informasi sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
“Ibu-ibu kader Posyandu adalah orang-orang yang setiap bulan hadir di tengah masyarakat. Mereka mengenal warganya, mengetahui lingkungan tempat tinggalnya, dan memiliki hubungan baik yang sudah terbangun. Kedekatan inilah yang menjadi kekuatan untuk menyampaikan informasi sekaligus mengajak masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak,” katanya.
Fairid berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB-P2 sekaligus mendukung peningkatan PAD Kota Palangka Raya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak seluruh warga Kota Palangka Raya untuk menerima SPPT dengan baik dan segera membayar PBB-P2 melalui kanal pembayaran yang telah disediakan pemerintah,” pungkas Fairid. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments