top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Bapas Sampit Terima Klien Pembebasan Bersyarat dari Lapas Palangka Raya, Perkuat Pendampingan Reintegrasi Sosial

Klien pemasyarakatan saat mengikuti proses penerimaan Pembebasan Bersyarat di Bapas Kelas II Sampit. (Foto: Istimewa).
Klien pemasyarakatan saat mengikuti proses penerimaan Pembebasan Bersyarat di Bapas Kelas II Sampit. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit menerima seorang klien pemasyarakatan yang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (30/9/2026).


Penerimaan tersebut menjadi bagian dari tahapan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memperoleh hak Pembebasan Bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Setelah diterima, klien selanjutnya menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas Kelas II Sampit melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan klien mampu menjalani masa integrasi secara tertib sekaligus beradaptasi kembali dengan keluarga dan lingkungan sosial.


Dalam proses penerimaan, petugas memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, serta ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.


“Klien diberikan pemahaman mengenai kewajiban dan ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani Pembebasan Bersyarat. Selanjutnya, klien juga akan mengikuti program bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujar petugas Bapas Kelas II Sampit.


Program pembimbingan tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga diarahkan untuk membantu klien membangun kembali hubungan dengan keluarga serta beradaptasi secara positif di tengah masyarakat.


Melalui pendampingan tersebut, klien diharapkan mampu menjalani kehidupan secara produktif dan bertanggung jawab serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.


Selama masa Pembebasan Bersyarat berlangsung, PK Bapas Sampit akan melakukan pemantauan secara berkala. Pengawasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.


Bapas Kelas II Sampit menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan melalui pelayanan yang profesional. Pendampingan dan pengawasan diberikan agar proses klien kembali ke tengah masyarakat dapat berlangsung dengan baik.


-red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page