Bapas Sampit Terima Klien Cuti Bersyarat, Perkuat Pembimbingan dan Pengawasan
- Fransisca Fethy Angelina
- 10 hours ago
- 1 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit menerima satu klien program Cuti Bersyarat (CB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit, Kamis (5/6/2026). Program tersebut merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan administrasi oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dilanjutkan registrasi identitas dan pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, klien mendapatkan pengarahan mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa Cuti Bersyarat di bawah pengawasan Bapas Sampit.
Petugas menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan program, termasuk kewajiban melaksanakan laporan rutin setiap bulan serta menjaga perilaku selama berada di lingkungan masyarakat. Klien juga diminta segera melaporkan apabila terjadi perubahan alamat maupun nomor telepon kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan keberhasilan program reintegrasi sosial membutuhkan pengawasan dan pembimbingan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, selain melalui laporan berkala, pengawasan juga dilakukan melalui kegiatan visitasi yang melibatkan pemerintah setempat dan unsur masyarakat di lingkungan tempat tinggal klien.
“Visitasi akan dilakukan secara rutin untuk memantau perkembangan klien sekaligus memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dukungan lingkungan sosial yang positif dapat membantu klien beradaptasi kembali serta mendorong mereka menjalani kehidupan yang produktif dan taat hukum.
Melalui program Cuti Bersyarat, Bapas Sampit terus berupaya memberikan pendampingan yang optimal kepada klien pemasyarakatan agar mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab di tengah masyarakat. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri















Comments