top of page

Bapas Sampit dan Pemkab Kotim Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial

Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait implementasi pidana kerja sosial dan penguatan dukungan sarana prasarana pemasyarakatan di Kantor Bupati Kotim, Senin (8/6/2026). (Foto. Dok. Wiyandri)
Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait implementasi pidana kerja sosial dan penguatan dukungan sarana prasarana pemasyarakatan di Kantor Bupati Kotim, Senin (8/6/2026). (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Kotawaringin Timur, Senin (8/6/2026), dan dihadiri Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany beserta jajaran serta pemerintah daerah setempat.


Dalam pertemuan itu, Bapas Sampit menyampaikan pentingnya dukungan pemerintah daerah untuk menyiapkan fasilitas maupun lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan.


Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan sinergi berbagai pihak agar dapat berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang diatur dalam KUHP baru. Untuk pelaksanaannya diperlukan dukungan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas atau lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan kerja sosial,” ujarnya.


Selain membahas implementasi pidana kerja sosial, Bapas Sampit juga menyampaikan kebutuhan dukungan sarana dan prasarana guna menunjang pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.


Menurut Prayudha, dukungan tersebut penting untuk mengoptimalkan fungsi Bapas dalam pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.


Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyambut baik usulan yang disampaikan dan akan mempelajari berbagai kebutuhan tersebut sesuai ketentuan serta kemampuan daerah.


Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu berjalan lancar dan menghasilkan kesepahaman untuk terus memperkuat koordinasi dalam mendukung program pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.


Sebagai tindak lanjut, Bapas Sampit dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan melanjutkan pembahasan terkait dukungan konkret terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial serta kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam menunjang tugas pembimbingan kemasyarakatan.-red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page