Bapas Sampit dan Polres Kotim Perkuat Pengawasan Klien Pemasyarakatan
- Fransisca Fethy Angelina
- Jun 10
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memperkuat koordinasi dengan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) guna meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program pembimbingan.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Mapolres Kotim, Selasa (9/6/2026). Pertemuan dihadiri Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany bersama jajaran serta perwakilan Polres Kotim.
Dalam pertemuan itu, kedua instansi membahas penanganan terhadap klien pemasyarakatan yang diduga tidak mematuhi ketentuan pembimbingan, baik syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan selama masa pembinaan.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan kepatuhan klien terhadap seluruh ketentuan pembimbingan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial.
“Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Kami ingin memastikan setiap klien menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tujuan pembinaan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.
Selain membahas pengawasan, kedua instansi juga menyepakati pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap klien yang terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembimbingan.
Pembahasan turut mencakup mekanisme penanganan klien yang status pembimbingannya dicabut akibat pelanggaran syarat khusus. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah penjemputan paksa dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Menurut Prayudha, sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembimbingan berjalan efektif sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi dukungan Polres Kotawaringin Timur dalam membangun mekanisme kerja sama yang lebih efektif. Dengan sinergi yang kuat, penanganan pelanggaran oleh klien pemasyarakatan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai aturan hukum,” katanya.
Kerja sama antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan program pembinaan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu mendorong kepatuhan klien selama menjalani proses reintegrasi ke tengah masyarakat.
Ke depan, Bapas Sampit dan Polres Kotim berencana melakukan koordinasi secara berkala guna menyusun mekanisme teknis pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga langkah penegakan hukum terhadap klien yang tidak memenuhi kewajibannya.
Melalui kolaborasi tersebut, pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan diharapkan dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di masyarakat.-red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments