top of page

Kantor Hukum Ajungs and Partners Pasang Banner Pemberitahuan Status Lahan di Pahandut Seberang

Kantor Hukum Ajungs and Partners bersama perwakilan ahli waris memasang banner pemberitahuan terkait klaim status lahan di kawasan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Selasa (9/6/2026). (Foto. Dok. Wiyandri)
Kantor Hukum Ajungs and Partners bersama perwakilan ahli waris memasang banner pemberitahuan terkait klaim status lahan di kawasan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Selasa (9/6/2026). (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kantor Hukum Ajungs and Partners bersama pihak yang mengaku sebagai ahli waris memasang sejumlah banner pemberitahuan di kawasan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Selasa (9/6/2026).


Banner tersebut dipasang di beberapa titik dan berisi informasi mengenai klaim kepemilikan atas lahan yang disebut berada dalam pengawasan ahli waris. Dalam pemberitahuan itu, masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas, penguasaan, maupun pemanfaatan lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.


Berdasarkan isi banner, lahan dimaksud diklaim sebagai milik Enun Y. Masal selaku ahli waris dari almarhum Yulius W.D. Masal. Pemberitahuan tersebut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum yang disebut menjadi landasan pemasangan banner.


Humas Kantor Hukum Ajungs and Partners, Yohanes, mengatakan pemasangan banner dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat terkait status lahan yang saat ini berada dalam pengawasan pihak ahli waris.


“Melalui pemasangan banner ini, kami ingin memberikan informasi kepada masyarakat bahwa terdapat klaim hak atas lahan tersebut. Harapannya, masyarakat mengetahui kondisi dan status lahan sehingga tidak melakukan aktivitas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.


Menurut Yohanes, pemasangan tanda peringatan merupakan langkah preventif yang bertujuan menghindari potensi sengketa maupun kesalahpahaman terkait pemanfaatan lahan.


Proses pemasangan banner berlangsung dengan melibatkan perwakilan ahli waris dan tim dari Kantor Hukum Ajungs and Partners. Kegiatan tersebut berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.


Sejumlah warga terlihat memperhatikan proses pemasangan banner yang dilakukan di lokasi. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan atau klaim terkait lahan tersebut.


Sebagai informasi, status kepemilikan maupun sengketa tanah merupakan ranah hukum yang pembuktiannya harus mengacu pada dokumen resmi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, setiap klaim atas suatu bidang tanah tetap memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page