Bupati Pulang Pisau Cek Karhutla di Pandih Batu, Soroti Keterbatasan Sumber Air

KALTENG NETWORK, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Pandih Batu, Selasa (22/9/2026).
Dalam pemantauan tersebut, Ahmad Rifa’i didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Adief Swandaru beserta jajaran. Rombongan mengunjungi Posko Masyarakat Peduli Api (MPA) di Desa Kantan Atas untuk melihat kesiapan masyarakat dalam menghadapi karhutla.
Bupati dan rombongan kemudian meninjau lokasi kebakaran di wilayah Desa Kantan Atas. Dari pemantauan tersebut, kondisi kekeringan dan keterbatasan sumber air menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam proses pemadaman.
“Kita menyaksikan langsung kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan yang ada di Desa Kantan Atas,” kata Ahmad Rifa’i.
Selain melihat kondisi di lapangan, Bupati berdiskusi dengan masyarakat setempat untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan karhutla. Warga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi, termasuk terbatasnya sumber air di sekitar lokasi kebakaran.
Menurut Ahmad Rifa’i, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena ketersediaan air menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung proses pemadaman, terutama saat kondisi lahan kering.
Ia juga meminta masyarakat yang akan membuka atau mengelola lahan untuk mempersiapkan sarana pendukung sejak awal, termasuk sumber air yang dapat digunakan ketika terjadi kebakaran.
“Ke depannya, saya menyarankan kepada masyarakat yang hendak berkebun agar menyediakan sumber air, seperti sarana sumur bor,” ujarnya.
Pemkab Pulang Pisau akan menjadikan hasil pemantauan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam memperkuat penanganan karhutla, khususnya di wilayah yang menghadapi keterbatasan sumber air.
Penanganan karhutla di wilayah tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petugas pemadam, MPA dan masyarakat.
Pemkab juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama kondisi kemarau dan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments