top of page

Search Results

2589 results found with an empty search

  • DPRD Kotim kecewa temukan 3 kades dan 2 ASN terindikasi positif narkoba

    ketua DPRD Kotim, Rimbun KALTENG NETWORK, SAMPIT - Ketua DPRD Kotim, Rimbun mengungkapkan kekecewaannya atas temuan 3 Kades dan 2 ASN setelah tes urine beberapa waktu lalu ternyata positif narkoba. Fakta mengejutkan tersebut menurutnya mengisyaratkan masih belum maksimalnya upaya pencegahan narkoba di lingkup pemerintahan. Kekecewaan lain menurut Rimbun, masih minimnya kehadiran kades pada saat sosialisasi narkoba yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Mereka.tak hadir tanpa ada keterangan jelas, " katanya. Kehadiran waktu itu dari 168 desa, hanya lebih separuhnya yang hadir, padahal saat itu memang dilakukan tes urine baik kepada kades maupun ASN. "Selain itu kami juga terkejut dengan adanya ASN yang hasil tes nya positif, " tambahnya. Rimbun menegaskan DPRD Kotim untuk akan konsisten memerangi peredaran narkoba secara serius. Salah satunya dengan inisiatif DPRD Kotim untuk menggelar sosialisasi pencegahan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba, diikuti dengan kegiatan tes urine. Kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim dan Polres Kotim dengan menyasar para camat, lurah, kades dan anggota DPRD Kotim yang hadir. Namun sayangnya dari 168 desa yang ada di Kotim,mhanya 58 kades yang mengikuti tes urine. Padahal menurut Ketua DPRD Kotim ini, elemen-elemen yang disasar itu merupakan ujung tombak segala kegiatan di daerah masing-masing dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Apalagi seperti yang sudah disampaikan oleh BNN RI, BNN Provinsi dan BNNK bahwa Kotim terkait dengan peredaran narkoba itu sudah zona merah bahkan menuju hitam, maka ini perlu menjadi atensi bersama dan karena itu kami DPRD berinisiatif memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini," tutur Rimbun. Terkait tindak lanjut terhadap kades dan ASN yang terindikasi positif narkoba, Rimbun menyatakan bahwa DPRD akan mengikuti prosedur yang ada dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada BNNK Kotim. BNNK Kotim telah mengantongi nama-nama yang positif narkoba, sehingga BNNK Kotim yang akan menentukan yang bersangkut perlu menjalani rehabilitasi atau tidak. "Dari beberapa kades yang terindikasi positif itu ada yang beralasan, seperti untuk meredakan nyeri, tetapi tetap saja itu menunjukkan penggunaan zat terlarang," katanya. Rimbun menyatakan DPRD akan terus mengembangkan program dengan berkolaborasi bersama Polres, BNNK, dan organisasi Gerakan Dayak Anti Narkoba. Mereka berencana menyasar kampus dan sekolah-sekolah di tingkat SMP, SMA, dan SMK. Pihaknya akan mengusulkan alokasi anggaran khusus untuk pengadaan alat tes urine yang mumpuni, yang dapat mendeteksi minimal tujuh kategori zat terlarang, guna memastikan tidak ada ASN atau aparatur desa yang lolos dari deteksi narkoba. "Kami nanti menyampaikan kepada Bupati untuk bisa beliau menginstruksikan atau membuat surat edaran untuk menjaga kebersamaan, supaya aparatur desa dan penyelenggaraan pemerintah sampai ke tingkat desa harus bersih dari narkoba," katanya. -red

  • Keterlambatan Dana Hibah Bisa Ancam Persiapan Kontingen Porprov

    Riskon Fabiansah KALTENG NETWORK, SAMPIT - Wakil ketua komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansah mengkhawatirkan keterlambatan dana hibah yang dianggap bisa mengancam persiapan kontingen porprov Kotim. Jika tidak disikapi secara cepat dianggap mengganggu jalannya persiapan. “Sekarang sudah bulan November, berarti waktu efektif hanya sampai 15 Desember. Kalau pencairan belum juga dilakukan, bagaimana cabor bisa melakukan pembinaan, seleksi atlet, dan membuat Laporan Pertanggungjawaban LPJ,” katanya. Riskon menyatakan kekecewaannya karena waktu efektif pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025 sudah sangat mendesak. Dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang seharusnya disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim hingga kini belum juga terealisasi. Menurutnya pencairan dana itu, seharusnya sudah dilakukan sejak Triwulan I, mengingat alokasinya telah tersedia dalam APBD murni. Keterlambatan ini pun dikhawatirkan akan sangat merugikan efektivitas pembinaan atlet. “Pembinaan atlet tidak mungkin dilakukan secara maksimal hanya dalam waktu dua bulan. Ini sangat tidak ideal untuk mencapai prestasi,” tegas politisi Partai Golongan Karya tersebut. -red

  • Kontingen Katingan Dilepas Ikuti FTIK XII Kalteng

    KALTENGNETWORK, KASONGAN - Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kalpin, hadir dalam acara pelepasan kontingen Festival Tandak Intan Kaharingan (FTIK) XII Kabupaten Katingan yang digelar di Halaman Sekretariat Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK) setempat pada hari Jumat, 21 November 2025. FTIK XII, sebuah festival yang memadukan unsur keagamaan dan budaya Hindu Kaharingan, merupakan gelaran tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah diselenggarakan untuk ke-12 kalinya. Festival ini direncanakan berlangsung di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, mulai 23 hingga 27 November 2025, dan menampilkan 11 cabang perlombaan dengan 43 sub-cabangnya. Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan budaya dan menanamkan nilai-nilai agama Hindu Kaharingan, khususnya dalam bidang seni, tradisi, dan ritual keagamaan. Dalam kesempatan tersebut, Kalpin mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan oleh kontingen Katingan, serta dedikasi para pembina dan panitia LPT-IK. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan pembinaan keagamaan dan budaya lokal, yang dinilai penting untuk menjaga tradisi sekaligus memperkuat jati diri masyarakat Kaharingan. “FTIK XII merupakan platform bagi masyarakat Kaharingan untuk memperlihatkan seni, budaya, dan spiritualitas mereka. Kami berharap kontingen Katingan dapat menunjukkan performa terbaik, menjunjung tinggi sportivitas, dan membawa nama baik daerah,” tutur Kalpin. Kontingen Kabupaten Katingan terdiri dari para peserta, pelatih, dan official yang telah melewati proses seleksi dan pelatihan yang intensif. Mereka akan berkompetisi dalam berbagai cabang lomba, termasuk ritual keagamaan, seni musik, tarian tradisional, paduan suara rohani, serta kompetisi yang menampilkan kebudayaan khas masyarakat Kaharingan. Persiapan matang ini diharapkan dapat meningkatkan kesempatan Katingan untuk meraih prestasi yang gemilang di FTIK XII. Lebih dari sekadar kompetisi, festival ini juga berfungsi sebagai sarana untuk melestarikan budaya dan memperkuat identitas masyarakat Hindu Kaharingan. FTIK XII diharapkan menjadi wadah bagi generasi muda untuk mengembangkan bakat, memahami nilai-nilai keagamaan, dan mempererat persaudaraan di antara umat Kaharingan se-Provinsi Kalimantan Tengah. Acara pelepasan di Kabupaten Katingan diakhiri dengan doa bersama, yang dipanjatkan untuk keselamatan, kelancaran, dan kesuksesan seluruh peserta selama mengikuti lomba di Muara Teweh. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, pembinaan dari LPT-IK, dan semangat juang yang tinggi dari para peserta, Kabupaten Katingan optimis dapat meraih prestasi membanggakan di FTIK XII Tahun 2025. -red

  • Kolaborasi Musisi Nasional dan Komunitas Lokal Warnai Soundrenaline 2025

    The Sigit Bakal Ramaikan Panggung Soundrenaline 2025 di Medan KALTENG NETWORK - Setelah memulai rangkaian perjalanannya di Makassar dengan antusiasme besar dari para penonton, Soundrenaline 2025 kini bersiap menghadirkan gelombang kreativitas berikutnya di Kota Medan pada 22 November 2025. Pemilihan Medan bukan tanpa pertimbangan. Kota ini dikenal sebagai salah satu pusat perkembangan seni dan musik terbesar di Sumatera, dengan ekosistem kreatif yang terus bertumbuh. Soundrenaline melihat Medan sebagai arena ideal untuk memperluas pengaruh sekaligus merayakan keragaman talenta lokal yang semakin menonjol. Festival ini akan menghadirkan beragam program, mulai dari pertunjukan musik lintas genre, karya seni visual, stand-up comedy, hingga sesi diskusi kreatif. Seluruh rangkaian dirancang untuk menangkap denyut kreativitas Medan dari berbagai perspektif. Keberhasilan Soundrenaline di Makassar menjadi fondasi kuat untuk menghadirkan skala acara yang lebih besar di Medan. Di kota ini, program-program yang disusun diharapkan dapat mempertegas identitas lokal sebagai motor penggerak kemajuan, sekaligus menunjukkan bahwa ekosistem kreatif Indonesia hanya bisa berkembang melalui kolaborasi. Panggung utama yang berlokasi di Lapangan Benteng dan Jalan Ahmad Yani akan diramaikan oleh para musisi nasional seperti White Shoes & The Couples Company, The SIGIT, eleventwelfth, dan Grrrl Gang. Mereka akan tampil bersama sejumlah kolektif kreatif Medan, termasuk Suara Ujung Sumatera, RAWLABS, Medan Art Familia, DOMAYN061, Woodlandskate, dan komunitas lainnya, menyatukan energi lokal dan nasional dalam satu ruang perayaan kreativitas. Selain itu, area District 10 turut memperkaya festival melalui diskusi musik bersama Rekti Yoewono (The SIGIT) serta penampilan komika dari Medan, seperti Maulana, Riski, dan Reza Kahar. Tak hanya menghadirkan panggung utama, Soundrenaline juga menyuguhkan konsep mobile DJ bersama DJ Jomsky yang akan berkeliling kawasan Kesawan dan Lapangan Benteng, menciptakan suasana festival yang lebih dinamis. Pertunjukan visual mapping oleh Yuri serta line-up penutup yang menghadirkan NTZ, Dangerdope, Babaloo, dan Drs. Groove akan menjadi pengalaman pamungkas bagi para pengunjung. Keseruan di Medan menjadi bagian dari perjalanan besar Soundrenaline 2025 sebelum melanjutkan tur ke Bandung, Palembang, dan mencapai puncaknya di Jakarta pada Desember. Dengan format multi-lokasi dan multi-hari, festival tahun ini ditargetkan menjangkau lebih dari 30.000 pengunjung di lima kota, melibatkan ratusan musisi dan komunitas kreatif dari berbagai daerah. Soundrenaline mengajak masyarakat Medan untuk turut menjadi bagian dari gerakan kreatif ini—sebuah gerakan yang menegaskan bahwa kemajuan seni dan musik tidak lahir dari individu semata, tetapi dari kekuatan kolektif yang tumbuh dari komunitas.- red Foto: (Dok. Istimewa)

  • Dewan Salut Dengan Semangat Berkarya PWRI

    Rimbun, ketua DPRD Kotim KALTENG NETWORK, SAMPIT - Ketua DPRDKabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun mengaku salut dan mengapresiasi semangat anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) untuk terus berkarya dan berdaya meski sudah pensiun. “Kami mengapresiasi senior-senior di PWRI Kotim, karena mereka tetap semangat untuk berkarya melalui berbagai kegiatan yang mereka lakukan sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing,” kata Rimbun baru-baru ini. Hal itu ia katakan setelah usai menghadiri ia sampaikan usai menghadadiri HUT ke 63 PWRI di Kotim yang digelar di aula rumah jabatan bupati setempat. Dalam acara itu juga ditayangkan dokumentasi kegiatan PWRI Kotim sejak dibentuk pada Oktober 2024 lalu. Melalui dokumentasi tersebut menunjukkan bahwa PWRI Kotim tergolong organisasi yang sangat aktif dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan setiap pekan, baik itu dari segi kesehatan seperti olahraga bersama hingga spiritual antara lain Tafsir Quran. "Saya katakan saja organisasi pensiunan aparatur negara ini bisa menjadi contoh nyata bahwa pengabdian kepada negara tidak pernah mengenal batas usia atau status pensiun. Tak hanya itu, anggota PWRI adalah para senior yang memiliki kekayaan pengalaman dan telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah selama masa aktif mereka sebagai abdi negara.- red

  • Sambangi Langsung DPR-RI Demi Perjuangkan Infrastruktur Melalui Dana APBN

    Dadang Siswanto KALTENG NETWORK, SAMPIT - Ketua komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto mengungkapkan pihaknya beberapa waktu lalu telah mendatangi DPR-RI demi memperjuangkan peluang untuk mendapatkan pembangunan infrastruktur di daerah ini melalui APBN. Bersama anggota komisi III, pihaknya mendatangi DPR-RI urusan Kalteng, Muhammad Syauqi di Jakarta untuk melakukan koordinasi mengenai anggaran infrastruktur. "Ini adalah inisiatif kami mengingat tidak semua kebutuhan infrastruktur bisa dipenuhi di daerah ini, padahal bidang yang satu ini banyak sekali perlu pembenahan namun tak bisa semuanya diakomodir melalui APBD dikarenakan adanya efisiensi anggaran, " kata Dadang. Menyambangi DPR-RI pihaknya melakukan koordinasi untuk mencari celah dimana ada anggaran APBN yang bisa disalurkan untuk penanganan infrastruktur daerah. "Alhamdulillah kami disambut baik dan banyak mendapat masukan terkait peluang anggaran infrastruktur daerah di pusat, sehingga bisa meringankan APBD yang semakin terhimpit, " katanya. Melalui APBN pihaknya meyakini banyak celah untuk menggali anggaran pembangunan yang bukan hanya untuk infrastruktur, tapi juga bidang lain yang bermanfaat untuk kemajuan daerah.- red

  • Generasi Muda Katingan Siap Mengguncang Dunia dengan Bahasa Inggris

    KALTENGNETWORK, KASONGAN - Ny. Sumiati Saiful, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Katingan, hadir dan meresmikan kegiatan English Day bagi para pelajar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Katingan pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mengembangkan keterampilan berbahasa Inggris kalangan muda di Katingan serta memotivasi mereka agar lebih percaya diri dan kompetitif. Dalam kesempatan tersebut, Ny. Sumiati Saiful menggarisbawahi betapa krusialnya penguasaan bahasa Inggris di tengah perkembangan global saat ini. Ia menyatakan, “Bahasa Inggris merupakan sebuah kunci untuk membuka peluang dan meningkatkan kualitas diri. Oleh karena itu, kita perlu terus memberikan dorongan dan dukungan kepada generasi muda Katingan dalam mengasah kemampuan berbahasa Inggris mereka.” English Day ini melibatkan peserta dari berbagai sekolah di Katingan, dengan beragam aktivitas seru dan interaktif, meliputi perlombaan pidato, debat, dan penampilan drama. Diharapkan, acara ini dapat membantu meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris generasi muda Katingan dan membekali mereka untuk menghadapi persaingan global. “Semangat dan antusiasme yang ditunjukkan para pelajar sangat menginspirasi! Saya optimis mereka akan menjadi generasi penerus yang cerdas dan berprestasi,” imbuh Ny. Sumiati Saiful. Dengan bimbingan dan semangat yang memadai, generasi muda Katingan dipersiapkan untuk menunjukkan potensi mereka di kancah internasional melalui penguasaan bahasa Inggris! -red

  • Pemkab Katingan Terbitkan Aturan Terbaru Apel Senin

    KALTENGNETWORK, KASONGAN - Bupati Katingan, Saiful, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.42/12 Tahun 2025 mengenai perubahan pelaksanaan Apel Senin untuk semua instansi pemerintah di Kabupaten Katingan. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan, Kantor, Unit Organisasi Perangkat Daerah, dan Camat se-Kabupaten Katingan. Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi waktu kerja, menertibkan pelaksanaan apel, dan memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Kebijakan baru ini menyesuaikan prosedur pelaksanaan apel pagi dan sore yang sebelumnya berlaku. Sebelumnya, apel pagi dilakukan setiap hari pukul 07.30 WIB, dan apel sore dimulai pukul 16.00 WIB, dari Senin hingga Kamis. ASN yang absen tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai peraturan yang berlaku. Namun, dengan edaran terbaru, ada perubahan penting. Apel sekarang hanya dilaksanakan setiap Senin pagi pukul 07.30 WIB, sedangkan apel pagi dan sore pada hari Selasa hingga Kamis dihapuskan. Perubahan ini bertujuan agar pelaksanaan apel lebih terfokus sambil tetap menjaga kedisiplinan ASN. ASN yang tidak hadir pada apel Senin pagi tanpa alasan yang sah tetap akan dikenakan sanksi pengurangan TPP sebagaimana mestinya. Saiful menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan rasa tanggung jawab, kedisiplinan, dan kepatuhan ASN terhadap peraturan kehadiran. Mengenai pelaporan kehadiran, setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan untuk merekapitulasi kehadiran peserta apel Senin pagi dan menyerahkannya kepada Bupati Katingan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Sebelumnya, laporan disampaikan melalui Sekretariat Daerah Bagian Organisasi, namun kini dialihkan ke BKPSDM. Pemerintah Kabupaten Katingan menginformasikan bahwa aturan baru mengenai pelaksanaan Apel Senin ini akan mulai berlaku pada 24 November 2025. Bupati berharap kebijakan ini dapat membuat pelaksanaan apel lebih efektif, terstruktur, dan berdampak positif pada peningkatan disiplin ASN di seluruh instansi pemerintah daerah. -red

  • Bupati Katingan Pimpin Rapat Koordinasi Belanja Tahun Anggaran 2026

    KALTENGNETWORK, KASONGAN - Pada Selasa (18/11/2025), Bupati Katingan, Saiful, bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, menggelar Rapat Koordinasi untuk membahas rencana belanja tahun anggaran 2026 di Ruang Rapat Bupati Katingan. Rapat ini diadakan untuk mendiskusikan dan menyusun perencanaan belanja tahun 2026, dengan tujuan utama memperbaiki kesejahteraan masyarakat Katingan. Saiful selaku bupati menggarisbawahi perlunya kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan semua pihak terkait dalam pelaksanaan anggaran. Menurut Saiful, koordinasi ini krusial agar anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan dampak positif sebesar-besarnya bagi masyarakat. Lebih lanjut, bupati menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menjamin keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam mengelola anggaran, serta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan efisien. Rapat ini dihadiri oleh para pejabat kunci di Pemkab Katingan, termasuk kepala BPKAD dan Bappeda. Diharapkan, melalui rapat ini, kualitas pembangunan di Katingan dapat meningkat dan pada akhirnya mensejahterakan masyarakatnya. -red

  • Perdebatan dan Isu Hangat seputar Pasal-Pasal Baru dalam UU KUHAP: Dari Penggeledahan hingga Penyadapan

    Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, serta anggota Adies Kadir dan Saan Mustopa, menerima laporan dari Ketua Komisi III Habiburokhman mengenai hasil pembahasan. DPR menyetujui RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Foto: kompas.com KALTENGNETWORK, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada hari Selasa, 18 November 2025. Namun, pengesahan ini masih menimbulkan perdebatan di masyarakat, khususnya terkait beberapa pasal yang berkaitan dengan kewenangan penyelidikan. Penolakan terhadap RKUHAP sudah terasa di media sosial bahkan sebelum aturan yang berasal dari era kolonial ini disahkan. Banyak warganet mengunggah poster-poster yang berkaitan dengan pasal-pasal yang dipermasalahkan. Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sudah cukup komprehensif. Pimpinan DPR berharap masyarakat yang masih menolak proses pembuatan undang-undang ini tidak mempercayai berita bohong yang beredar mengenai isi KUHAP yang baru disahkan. "Penjelasan dari Ketua Komisi III menurut saya sudah sangat mudah dipahami, jadi berita-berita palsu yang beredar itu tidak benar, dan semoga kita dapat saling memahami kesalahpahaman ini," ujar Puan pada Selasa, 18 November 2025. Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa poster yang beredar di media sosial tentang RKUHAP adalah informasi palsu. Poster tersebut menuduh bahwa jika RKUHAP disahkan, kepolisian dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa surat perintah dari hakim. Habiburokhman menjelaskan bahwa seluruh isi poster tersebut tidak benar. "Ada beberapa poster di media sosial yang isinya tidak benar. Dikatakan bahwa jika RKUHAP disahkan, polisi dapat melakukan (tindakan tertentu) kepada Anda tanpa izin hakim. Ini sama sekali tidak benar," kata Habiburokhman pada Selasa, 18 November 2025. Terkait klaim bahwa polisi dapat menyadap dan mengakses komunikasi tanpa izin, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru justru memperketat mekanismenya. Ia menyebutkan Pasal 135 ayat (2) dalam UU KUHAP yang baru menyatakan bahwa penyadapan akan diatur dalam undang-undang terpisah yang akan dibahas setelah pengesahan RKUHAP. “Semua fraksi sepakat bahwa penyadapan harus diatur dengan cermat dan memerlukan izin pengadilan. Jadi undang-undangnya belum ada, namun sikap politik terkait penyadapan sudah disepakati,” tambahnya. Selain itu, poster hoaks tersebut juga menyebutkan bahwa polisi dapat membekukan rekening dan jejak digital secara sepihak, yang menurut Habiburokhman adalah narasi yang keliru. Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus melalui persetujuan hakim.Tudingan bahwa penyidik dapat mengambil ponsel atau laptop tanpa izin hakim juga dibantah oleh Komisi III. Habiburokhman menjelaskan bahwa setiap penyitaan harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, termasuk penyitaan ponsel, laptop, dan perangkat lainnya. Habiburokhman juga membantah klaim bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa adanya dugaan tindak pidana. Ia menegaskan bahwa penangkapan hanya boleh dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi, yang memerlukan minimal dua bukti yang sah. Selain itu, syarat untuk melakukan penahanan juga lebih jelas dan objektif dibandingkan KUHAP lama yang sering digunakan pada masa Orde Baru. Dalam KUHAP yang baru, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka mengabaikan panggilan dua kali, memberikan keterangan palsu, menghalangi proses penyelidikan, mencoba melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan bukti, atau jika keselamatan tersangka terancam. “Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan jika tersangka mencoba mempengaruhi saksi untuk memberikan kesaksian palsu, yang juga merupakan bentuk penghalangan proses hukum,” jelas politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini. Pasal yang Kontroversial Menjadi Perhatian Utama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyoroti rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dipercepat pengesahannya oleh pemerintah dan DPR. Mereka menilai rancangan tersebut justru berpotensi memperbesar kekuasaan dan keleluasaan kepolisian, bahkan menjadikannya lembaga yang sangat dominan, sementara pengawasan terhadap lembaga ini justru semakin lemah. Hal ini terjadi setelah pembentukan komite yang seharusnya memperbaiki kinerja kepolisian secara menyeluruh. Menurut koalisi, akar permasalahan dari tidak profesionalnya pelayanan kepolisian, akuntabilitas yang rendah, dan terhentinya reformasi kepolisian terletak pada pengaturan kewenangan dan pengawasan yang tidak memadai dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Rancangan KUHAP yang baru dikhawatirkan akan memperparah penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang buruk, dan impunitas kepolisian, karena memperluas kendali dan diskresi polisi. Koalisi menyatakan bahwa pengesahan KUHAP baru justru akan menggagalkan upaya reformasi kepolisian yang selama ini diharapkan. Berikut adalah 14 pokok bahasan penting terkait revisi KUHAP yang disetujui DPR: Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.  Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.  Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.  Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.  Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.  Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.  Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. -red

  • Agrinas Agar Berikan Peluang Pihak Lokal Untuk Kelola Lahan

    Waket I DPRD Kotim, Juliansah KALTENG NETWORK, SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansah menyerukan agar agrinas lebih memperioritaskan koperasi lokal dalam memperoleh kesempatan mengelola lahan sawit. Apalagi saat ini program Presiden Prabowo sejak awal juga ingin menghidupkan koperasdi merah putih di semua desa. “Inilah kesempatan bagi kita untuk memaksimalkan pemanfaatan secara ekonomi koperasi merah putih untuk kesejahteraan Masyarakat lokal,” katanya. Pemanfaatan lahan yang disita oleh negara diakuinya akan sangat berdampak kepada ekonomi Masyarakat, sehingga pihak agrinas juga diminta unyuk perioritaskan koperasi lokal dalam mengelolanya. Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, program perioritas kesejahteraan warga lokal merupakan salah satu sasaran dalam kinerja partai. Di daerah ini sendiri menurutnya banyak potensi yang seharusnya bisa dikembangkan namun belum terkelola secara maksimal dan lucunya justru pihak luar yang banyak melirik peluang tersebut. Bukan hanya di bidang Perkebunan, potensi lain yang bisa dikembangkan oleh warga lokal adalah potensi peternakan, pertanian serta pariwisata, di mana daerah Kotim memiliki banyak keistimewaan dalam ragam budayanya.- red

  • Perkuat Energi di Pileg 2029, Hendra Sia Gelar Konsolidasi Dengan Kader Partai

    Hendra Sia KALTENG NETWORK, SAMPIT- Memperkuat energi untuk pertarungan di pemilu 2029, Partai Perindo menggelar konsolidasi politik dengan para kader. Kegiatan digelar di sekretariat Partai Perindo di Jl. Panjaitan. Para pengurus DPD yang hadir diberikan pembekalan politik. Ketua DPD Perindo, Kotim, Senin (17/11) Hendra Sia yang juga anggota DPRD Kotim di hadapan para kader Perindo yang hadir mengungkapkan kegiatan tersebut untuk memperkuat energi dalam menghadapi pileg di 2029. "Saya berharap agar kader yang hadir saat ini bisa memberikan juga pemikiran untuk bagaimana ke depannya nanti agar partai politik ini bisa menjaring lebih banyak lagi kader untuk memperkuat energi kita dalam persaingan pemilu 2029,” kata Hendra Sia. Diakuinya untuk saat ini parpol yang secara Nasional dipimpin Hari Tanoe tersebut hanya memperoleh 1 kursi saja, namun ke depannya ia punya tekad untuk setiap dapil memperoleh 1 kursi di DPRD. Hal itu menurutnya melihat perkembangan kader parpol tersebut yang semakin antusias untuk mengembangkan partai. “Pe-er kita sekarang bagaimana dengan kader yang ada ini kita bisa kembangkan pembertukan DPC di 17 kecamatan, dengan perhitungan jumlah DPT Kotim 500.000, maka bisa saja dapatkan 1.000 kader di awal-awal gebrakan dahulu,” katanya. Ia meminta para kader Partai selain memperkuat konsolidasi di wilayah masing-masing, juga mencetuskan ide-ide cemerlang untuk kemajuan partai. “Bisa saja kita berikan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan di masing-masing DPC, silakan berikan laporan bagimana dan untuk sementara pakai dana pribadi ketua DPD aja,” katanya. Untuk sosialisasi menurutnya partai sendiri sudah memiliki sejumlah akun medsos yang mulai aktif untuk memposting kegiatan partai, sehingga akan mudah informasinya menyebar ke masyarakat selain dari kader partai. “Kita juga memiliki portal berita online yang siap back-up kegiatan parpol,” katanya.- red

bottom of page