top of page

Pemkab Katingan Terbitkan Aturan Terbaru Apel Senin

ree

KALTENGNETWORK, KASONGAN - Bupati Katingan, Saiful, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.42/12 Tahun 2025 mengenai perubahan pelaksanaan Apel Senin untuk semua instansi pemerintah di Kabupaten Katingan. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan, Kantor, Unit Organisasi Perangkat Daerah, dan Camat se-Kabupaten Katingan.


Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi waktu kerja, menertibkan pelaksanaan apel, dan memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.


Kebijakan baru ini menyesuaikan prosedur pelaksanaan apel pagi dan sore yang sebelumnya berlaku.


Sebelumnya, apel pagi dilakukan setiap hari pukul 07.30 WIB, dan apel sore dimulai pukul 16.00 WIB, dari Senin hingga Kamis. ASN yang absen tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai peraturan yang berlaku.


Namun, dengan edaran terbaru, ada perubahan penting. Apel sekarang hanya dilaksanakan setiap Senin pagi pukul 07.30 WIB, sedangkan apel pagi dan sore pada hari Selasa hingga Kamis dihapuskan. Perubahan ini bertujuan agar pelaksanaan apel lebih terfokus sambil tetap menjaga kedisiplinan ASN.


ASN yang tidak hadir pada apel Senin pagi tanpa alasan yang sah tetap akan dikenakan sanksi pengurangan TPP sebagaimana mestinya. Saiful menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan rasa tanggung jawab, kedisiplinan, dan kepatuhan ASN terhadap peraturan kehadiran.


Mengenai pelaporan kehadiran, setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan untuk merekapitulasi kehadiran peserta apel Senin pagi dan menyerahkannya kepada Bupati Katingan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Sebelumnya, laporan disampaikan melalui Sekretariat Daerah Bagian Organisasi, namun kini dialihkan ke BKPSDM.


Pemerintah Kabupaten Katingan menginformasikan bahwa aturan baru mengenai pelaksanaan Apel Senin ini akan mulai berlaku pada 24 November 2025.


Bupati berharap kebijakan ini dapat membuat pelaksanaan apel lebih efektif, terstruktur, dan berdampak positif pada peningkatan disiplin ASN di seluruh instansi pemerintah daerah. -red

Comments


bottom of page