Wali Kota Palangka Raya Respons Aksi Pilok Jalan Berlubang, Minta Warga Utamakan Koordinasi
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 1
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menanggapi aksi sejumlah warga yang menandai jalan berlubang menggunakan cat semprot (pilok) di sejumlah titik di Kota Palangka Raya. Menurutnya, kepedulian masyarakat terhadap keselamatan pengguna jalan merupakan hal yang positif, namun tetap harus dilakukan dengan mengedepankan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Pernyataan itu disampaikan Fairid kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (30/6/2026).
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya pada dasarnya tidak mempermasalahkan adanya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan perhatian terhadap kondisi infrastruktur. Namun, setiap aktivitas yang dilakukan di fasilitas umum harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Pada dasarnya silakan saja, tidak ada masalah. Tetapi harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait. Kalau itu jalan nasional berarti ke balai, kalau jalan provinsi ke pemerintah provinsi, dan kalau jalan kota tentu ke pemerintah kota. Intinya koordinasi lebih dulu," ujar Fairid.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa kewenangan pengelolaan jalan terbagi menjadi beberapa tingkatan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Karena itu, setiap bentuk penanganan maupun aktivitas di atas infrastruktur jalan sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak yang bertanggung jawab.
Saat ditanya apakah aksi pengecatan jalan berlubang dapat dikategorikan sebagai vandalisme, Fairid menilai hal tersebut harus dilihat berdasarkan tujuan dan prosedur pelaksanaannya.
Ia menjelaskan, tindakan mencoret fasilitas umum tanpa izin memang dapat dianggap sebagai pelanggaran. Namun, apabila dilakukan dengan tujuan tertentu serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu dilihat secara proporsional.
"Ranah jalan itu ada di instansi teknis. Karena itu, sebelum melakukan kegiatan di fasilitas publik, sebaiknya ditanyakan dan dikoordinasikan terlebih dahulu. Selama tidak melanggar aturan, tentu tidak menjadi persoalan," tegasnya.
Fairid menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi maupun kepedulian terhadap kondisi fasilitas publik. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap bentuk partisipasi harus tetap menghormati aturan, prosedur, dan tata kelola pemerintahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, termasuk dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Palangka Raya. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments