Tersangka Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Ditahan di Sel Khusus

KALTENG NETWORK, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), di sel khusus selama menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka akan ditempatkan seorang diri di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat petugas.
“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” ujar Rudi di Bandung, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka guna mendalami kasus yang sedang ditangani sebelum proses penahanan dilanjutkan.
“Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Selain pemeriksaan lanjutan, penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan, untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka sekaligus melengkapi proses penyidikan.
“Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” tambahnya.
Kapolda menjelaskan, hasil pemeriksaan awal terhadap korban menunjukkan adanya sejumlah luka dan gangguan fungsi organ tubuh yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang sedang diselidiki.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” ungkap Rudi.
Sebelumnya, jajaran Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Taufik Hidayat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di sebuah rumah milik kerabatnya di kawasan Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka berhak mendapatkan perlindungan hukum dan dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments