top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Sembunyikan Sabu di Semak Belakang Warung, Pria 43 Tahun Ditangkap di Sampit

1 hour ago
2 min read
Polisi mengamankan enam paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dari seorang pria berinisial S di Jalan Ir. H. Juanda, Desa Telaga Baru, Sampit, Kotawaringin Timur. (Foto: Istimewa).
Polisi mengamankan enam paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dari seorang pria berinisial S di Jalan Ir. H. Juanda, Desa Telaga Baru, Sampit, Kotawaringin Timur. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial S (43) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di semak-semak belakang sebuah warung di Jalan Ir. H. Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan S sedang duduk di semak-semak belakang warung.


Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 2,5 gram. Barang tersebut berada di dalam kaleng kecil bermerek Milton berwarna hijau di sekitar tempat pria itu duduk.


Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp1,4 juta, tiga lembar plastik klip kosong, potongan sedotan berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Oppo A58. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Kasi Humas Polres Kotim, IPTU Edi Walujo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.


Menurut Edi, S diamankan ketika sedang duduk di semak-semak belakang warung. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga setempat.


Dalam pemeriksaan di hadapan saksi, S mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan pria itu dalam peredaran narkotika.


Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kepemilikan barang bukti dan dugaan tindak pidana narkotika dalam kasus tersebut.


-red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page