Sengketa Tanah Km 45 Palangka Raya Masuk Tahap Konstatering, Sejumlah SHM Jadi Objek Pemeriksaan

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, kembali memasuki tahapan pelaksanaan putusan pengadilan melalui proses konstatering atau pemeriksaan dan pengukuran objek sengketa.
Perkara tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan sejumlah bidang tanah yang sebelumnya telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3525/Pdt/2023 tertanggal 29 November 2023. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 58/PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Plk tanggal 17 Mei 2022.
Kuasa hukum Pua Hardinata mengatakan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam tahapan pelaksanaan putusan, terdapat sejumlah pihak yang disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah yang menjadi objek perkara.
“Dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI dan semua tingkat pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada tahap aanmaning terdapat beberapa pihak yang telah memiliki SHM,” kata Pua.
Menurut Pua, sebagian pihak telah melaksanakan putusan secara sukarela pada 27 November 2025. Pelaksanaan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian atas putusan perkara perdata, termasuk putusan MA dan putusan judex facti.
Sementara terhadap pihak yang belum melaksanakan kesepakatan, proses dilanjutkan melalui konstatering untuk memastikan titik, batas dan posisi objek sengketa berdasarkan putusan pengadilan.
“Terhadap pihak tereksekusi yang tidak melaksanakan perdamaian, akan ditindaklanjuti dengan konstatering, yakni pengukuran titik objek lokasi sengketa,” ujarnya.
Konstatering pertama disebut telah dilaksanakan pada 19 Februari 2026. Selanjutnya, pada 25 September 2026 dilakukan penyesuaian gambar lokasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan objek di lapangan.
Pua mengatakan, tahapan berikutnya akan berkaitan dengan pengosongan sebagian objek sengketa yang masih terdapat bangunan, khususnya pada bagian yang berada di luar pihak-pihak yang telah mencapai kesepakatan damai.
Menurutnya, sejumlah bidang yang diperiksa telah memiliki SHM, tetapi oleh pihaknya didalilkan berada di atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Beberapa sertifikat yang disebut antara lain SHM Nomor 01351/2019, 11428/2019, 01354/2019, 01352/2019 dan 01353/2019 atas nama Idham Salim. Kemudian SHM Nomor 01348/2019, 01349/2019 dan 01350/2019 atas nama Rusdiana.
Selain itu terdapat SHM Nomor 01427/2019 atas nama Panio alias Paniyo, SHM Nomor 0122/2019 atas nama Budi, serta SHM Nomor 01426/2019 atas nama Kamarulah.
Pua menyebut sertifikat-sertifikat tersebut menjadi bagian yang diperiksa dalam proses konstatering untuk mencocokkan dokumen, batas bidang tanah dan kondisi objek di lapangan.
Pihak Siti Chadijah Klaim Memiliki SHM Lebih Dahulu
Di sisi lain, pihak Siti Chadijah menyatakan dasar kepemilikan tanah berasal dari SHM Nomor 304 Tahun 1995 atas nama Hj. Aluh Umi dengan luas 18.154 meter persegi.
Bidang tanah tersebut disebut berada di Jalan Tjilik Riwut Km 45 RT II menuju arah Tumbang Talaken. Selain itu, terdapat bidang kedua berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari Maslae selaku pemilik asal tertanggal 26 Juni 1995 dan Surat Keterangan Nomor 122/SP/PEM/SG-VI/95 tertanggal 13 Juni 1995 dengan luas 20.000 meter persegi atas nama Hajah Aluh Umi.
Menurut keterangan pihak Siti Chadijah, persoalan bermula ketika terdapat pengurusan sejumlah SHM melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pihak tersebut mendalilkan penerbitan sejumlah sertifikat baru menindih bidang tanah yang sebelumnya telah memiliki SHM Nomor 304 Tahun 1995 atas nama Hj. Aluh Umi.
SHM tersebut disebut memiliki gambar situasi tertanggal 13 November 1995 Nomor 2377/95 dengan luas 18.154 meter persegi.
Pihak keluarga mengaku mengetahui adanya proses pengurusan sertifikat setelah Siti Chadijah bersama anaknya, Maulana, mengetahui adanya pengurusan SHM oleh Idham Salim dan Rusdiana.
Pengurusan tersebut disebut dilakukan melalui Ketua RT II Kelurahan Sei Dohong, Kecamatan Bukit Batu, Kurninson.
“Pihak RT baru mengetahui bahwa tanah tersebut atas nama Hj. Aluh Umi setelah diperlihatkan SHM Nomor 304 Tahun 1995,” kata Pua, menyampaikan keterangan dari pihaknya.
Pada 24 Agustus 2020, Kurninson disebut menyerahkan sembilan SHM kepada Maulana, anak Siti Chadijah.
Dokumen tersebut kemudian dititipkan Siti Chadijah melalui Maulana dan kuasa hukumnya, Pua Hardinata, kepada Subdit II Hardabangtah Polda Kalimantan Tengah.
Namun, pihaknya kemudian mendapat saran agar dokumen SHM asli tersebut diserahkan kembali kepada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk memudahkan koordinasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pua menegaskan, konstatering menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan eksekusi karena bertujuan mencocokkan objek yang tercantum dalam putusan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Konstatering ini dilakukan untuk memastikan titik dan lokasi objek sengketa berdasarkan putusan serta dokumen yang ada,” pungkasnya.
Seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi selanjutnya tetap mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta mekanisme hukum yang berlaku.
-red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments