RPIP Kalteng 2027–2045 Disiapkan untuk Perkuat Hilirisasi dan Transformasi Industri

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2027–2045 sebagai pedoman pengembangan sektor industri dalam jangka panjang. Dokumen tersebut diarahkan untuk memperkuat hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan investasi, serta mendorong pemerataan pembangunan industri di daerah.
Pembahasan dilakukan melalui Konsultasi Publik dan Ekspose Laporan Akhir Kajian RPIP Kalteng Tahun 2027–2045 di Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR), Rabu (4/11/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan bahwa pembangunan industri menjadi salah satu faktor penting dalam transformasi ekonomi daerah.
Menurutnya, potensi sumber daya alam dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan perlu dikembangkan melalui hilirisasi agar menghasilkan nilai tambah bagi produk unggulan daerah.
RPIP Kalteng 2027–2045 akan menjadi acuan pembangunan industri selama 20 tahun ke depan. Fokusnya meliputi pengembangan industri berbasis sumber daya unggulan, peningkatan investasi dan daya saing, pemerataan kawasan industri, penguatan industri kecil dan menengah (IKM), serta peningkatan keterlibatan masyarakat lokal.
Pembangunan industri juga diarahkan untuk menerapkan prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan tata ruang, kelestarian lingkungan, efisiensi penggunaan energi dan air, serta pengelolaan limbah.
Pelaksanaannya direncanakan melalui empat tahapan, yakni penguatan fondasi industri pada 2027–2029, percepatan hilirisasi dan investasi pada 2029–2034, peningkatan daya saing dan pemerataan pada 2034–2039, serta pengembangan industri yang maju, mandiri, dan berkelanjutan menuju 2045.
Anang mengatakan konsultasi publik menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan dokumen tersebut. Masukan yang dibutuhkan mencakup prioritas industri, investasi, pemberdayaan IKM, infrastruktur, perlindungan lingkungan, hingga pendanaan pembangunan industri.
Ia berharap dokumen akhir RPIP memiliki keterkaitan yang jelas antara kondisi daerah, tujuan, sasaran, strategi, program, tahapan pelaksanaan, dan indikator keberhasilan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Norhani, menjelaskan bahwa penyusunan RPIP merupakan langkah strategis untuk memberikan arah pembangunan industri jangka panjang sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam.
Ia menambahkan, pengembangan industri tidak hanya berfokus pada investasi dan kapasitas produksi, tetapi juga pemerataan pembangunan, penguatan IKM, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penerapan prinsip industri hijau.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Universitas Palangka Raya, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, Ketua LPPM UPR, akademisi, narasumber, tenaga ahli, pelaku usaha, serta asosiasi industri, baik secara langsung maupun daring.
Melalui penyusunan RPIP ini, Pemprov Kalteng berharap arah pembangunan industri daerah semakin terukur, mampu mengoptimalkan potensi sumber daya alam, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat hingga 2045.
-red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments