Raperda APBD Kalteng 2027 Diserahkan ke DPRD, Pendapatan Diproyeksikan Rp5,386 Triliun

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyampaikan pidato Gubernur Kalteng terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (14/9/2026).
Dalam pidatonya, Edy menyampaikan Rancangan APBD Kalteng 2027 diproyeksikan memiliki pendapatan daerah sebesar Rp5,386 triliun lebih dan belanja daerah Rp5,736 triliun lebih. Dengan struktur tersebut, APBD diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp350 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan perencanaan belanja sesuai prioritas, pengelolaan belanja secara efektif dan efisien, serta fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik,” ujar Edy saat membacakan pidato Gubernur.
Ia menjelaskan, penyusunan APBD juga diarahkan pada rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah. Pemprov Kalteng tetap mengalokasikan anggaran untuk memenuhi belanja wajib serta program prioritas daerah yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Edy, penyusunan Rancangan APBD 2027 telah mengacu pada pokok-pokok kebijakan yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2027 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Secara keseluruhan, struktur Rancangan APBD Kalteng 2027 terdiri atas pendapatan daerah Rp5,386 triliun lebih, belanja daerah Rp5,736 triliun lebih, serta defisit Rp350 miliar lebih. Sementara itu, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp350 miliar lebih dengan SiLPA sebesar Rp350 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan nol.
“Rancangan APBD Tahun 2027 secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD),” jelasnya.
RKA-SKPD tersebut menjadi gambaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, terutama dalam pemenuhan belanja wajib pemerintah serta pelaksanaan berbagai program prioritas daerah.
Edy berharap pembahasan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 dapat dilakukan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, proses tersebut penting untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selanjutnya, kami berharap Sidang Dewan yang terhormat dapat melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dirangkaikan dengan penyerahan naskah Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027 dari Wakil Gubernur kepada pimpinan DPRD Kalteng.
Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Kalteng beserta anggota, para staf ahli gubernur, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments