top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polresta Palangka Raya Pastikan Isu “Pocong Jadi-Jadian” yang Beredar di Media Sosial adalah Hoaks

Tangkapan layar pesan berantai yang viral di media sosial terkait isu 'pocong jadi-jadian' di Palangka Raya. Polresta Palangka Raya memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks. (Foto. Dok. Bidhumas Polda Kalteng)
Tangkapan layar pesan berantai yang viral di media sosial terkait isu 'pocong jadi-jadian' di Palangka Raya. Polresta Palangka Raya memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks. (Foto. Dok. Bidhumas Polda Kalteng)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya memastikan informasi mengenai sosok “pocong jadi-jadian” yang disebut berkeliaran di wilayah Kota Palangka Raya merupakan hoaks atau tidak benar.


Belakangan, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai melalui media sosial dan aplikasi perpesanan yang mengimbau warga agar waspada terhadap sosok yang disebut melakukan aksi pencurian dengan modus menyerupai pocong.


Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa sosok tersebut beroperasi pada dini hari, membawa senjata tajam, dan dikabarkan terlihat di kawasan Jalan Yos Sudarso dekat Bundaran Besar Palangka Raya.


Menanggapi informasi tersebut, Polresta Palangka Raya menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan maupun temuan terkait kejadian sebagaimana yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut.


Kasihumas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sejumlah fungsi kepolisian dan memastikan informasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenarannya.


Berdasarkan hasil koordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Samapta, maupun Satreskrim Polresta Palangka Raya, tidak ditemukan adanya laporan masyarakat maupun kejadian yang berkaitan dengan informasi tersebut.


Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Warga juga diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan melakukan pengecekan kepada sumber resmi sebelum membagikan informasi kepada orang lain.


Kepolisian mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan, kepanikan, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian mencurigakan atau dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti dan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page