top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Resin Lem Milik Yayasan, Tiga Orang Diamankan

Barang bukti kasus dugaan penggelapan resin lem yang diamankan jajaran Polsek Pahandut di Palangka Raya, Jumat (29/5/2026). (Foto. Dok. Wiyandri)
Barang bukti kasus dugaan penggelapan resin lem yang diamankan jajaran Polsek Pahandut di Palangka Raya, Jumat (29/5/2026). (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Jajaran Polsek Pahandut mengungkap kasus dugaan penggelapan resin lem milik sebuah yayasan di wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.


Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial Y (37), S (43), dan D (19) yang diduga terlibat dalam penjualan barang milik yayasan tanpa izin. Ketiganya diketahui bekerja di lokasi tempat penyimpanan barang tersebut.


Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan kasus terungkap setelah pihak yayasan mencurigai adanya aktivitas kendaraan yang keluar masuk lingkungan yayasan.


Pihak yayasan kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menemukan adanya kehilangan satu drum serta tiga jeriken resin lem dari lokasi penyimpanan.


“Ketiga pelaku merupakan pekerja di lokasi tersebut dan resin lem itu digunakan sebagai pendukung pekerjaan mereka,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Jumat (29/5/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga mengambil barang tersebut untuk dijual kembali demi memenuhi kebutuhan pribadi.


Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu drum resin lem, tiga jeriken resin lem, uang tunai sebesar Rp6,7 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.


Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana penggelapan,” tutup Kapolsek. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri


Comments


bottom of page