PN Palangka Raya Tolak Praperadilan DW dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan DW, tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Permohonan tersebut mempersoalkan prosedur penetapan DW sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya.
Putusan dibacakan hakim tunggal PN Palangka Raya, Nurjenita, dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra, Senin (5/10/2026). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Plk.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan pihak DW tidak dapat dikabulkan.
“Mengadili, satu menolak permohonan pemohon,” ujar Nurjenita saat membacakan putusan.
Sebelumnya, pihak DW melalui kuasa hukumnya mempersoalkan proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kuasa hukum menilai alat bukti yang digunakan penyidik Polresta Palangka Raya belum memenuhi ketentuan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Kuasa hukum juga menyampaikan versi hubungan antara DW dan perempuan yang disebut sebagai korban. Menurut pihak DW, keduanya pertama kali berkenalan di sebuah klub malam di Palangka Raya sekitar Mei 2026 dan kemudian menjalin hubungan sejak Juni 2026.
Pihak DW menyebut hubungan tersebut diketahui keluarga perempuan tersebut. Kuasa hukum juga mengatakan DW beberapa kali ikut berlibur bersama keluarga perempuan itu dan pernah berada dalam satu kamar dengannya.
Atas rangkaian tersebut, pihak DW berpendapat hubungan yang terjadi tidak disertai unsur paksaan sebagaimana yang disangkakan.
Usai persidangan, kuasa hukum DW, Kristian, mengatakan pihaknya sejak awal mempersoalkan proses penetapan tersangka, terutama terkait kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.
“Tadi kami sudah mendengarkan keputusan yang dibacakan oleh hakim tunggal. Kemudian terhadap permohonan yang kami ajukan itu ditolak,” ujar Kristian.
Menurutnya, permohonan praperadilan diajukan karena pihak DW menilai proses penetapan tersangka belum didukung bukti yang dinilai cukup. Persoalan tersebut, kata Kristian, menjadi salah satu fokus utama yang diuji dalam persidangan.
Ia menyebut pihaknya juga menyoroti proses penetapan dua alat bukti yang sah serta tahapan penyelidikan yang mendahului penetapan tersangka.
Meski permohonan ditolak, Kristian mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Pihaknya selanjutnya akan memfokuskan perhatian pada proses perkara pokok yang sedang berjalan.
“Pada pokoknya ya kami hormati keputusan hakim,” katanya.
Kristian menambahkan, kemungkinan mengajukan kembali upaya praperadilan masih akan dibahas bersama DW. Sementara untuk perkara pokok, informasi yang diterima pihaknya menyebut proses telah memasuki tahap I.
“Untuk posisi kasusnya informasi yang kami terima sudah tahap I,” pungkasnya.
Perkara dugaan kekerasan seksual tersebut masih berproses sesuai ketentuan hukum. DW tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments