Perubahan APBD Murung Raya 2026 Disetujui, Pemda Diminta Percepat Serapan Anggaran

KALTENG NETWORK, PURUK CAHU – Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III DPRD Murung Raya, Rabu (16/9/2026).
Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Setelah persetujuan tersebut, Heriyus meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah disepakati. Hal ini mengingat waktu efektif pelaksanaan anggaran 2026 tinggal sekitar tiga bulan.
Ia juga menyoroti realisasi penyerapan anggaran yang masih berada di bawah 50 persen. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar program yang telah direncanakan tidak mengalami keterlambatan.
“Selain itu, perencanaan program strategis Tahun Anggaran 2027 diminta mulai disusun sejak akhir 2026 agar pelaksanaannya lebih matang dan tepat waktu,” ucap Heriyus.
Bupati meminta para kepala perangkat daerah meningkatkan kinerja dan mempercepat pelaksanaan kegiatan, baik program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun pembangunan fisik.
Percepatan tersebut dinilai penting agar anggaran yang telah disepakati dapat segera direalisasikan dan manfaat program dapat dirasakan masyarakat dalam sisa waktu pelaksanaan APBD 2026.
Sementara itu, Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments