Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan untuk Lestarikan Adat Dayak
- Fransisca Fethy Angelina
- 16 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat peran kelembagaan adat melalui kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan yang mengusung tema "Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026" tersebut bertujuan memperkuat eksistensi Lembaga Kedamangan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga hukum adat, melestarikan budaya Dayak, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Rus'ansyah, mengatakan Lembaga Kedamangan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat adat Dayak dan menjadi bagian dari upaya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kalimantan Tengah memiliki peran penting bagi masyarakat adat Dayak. Karena itu, kelembagaan ini perlu terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan agar mampu menjawab perkembangan zaman tanpa meninggalkan falsafah Huma Betang," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan dasar hukum bagi keberadaan kelembagaan adat melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1998 yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Regulasi tersebut mengatur keberadaan Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat dan Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hingga pengaturan mengenai hukum adat dan pembiayaannya.
Selain itu, Rus'ansyah menyebut pemerintah provinsi juga telah melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat. Keberadaan barisan tersebut bertugas mendukung Damang Kepala Adat dalam mengawal pelaksanaan keputusan serta sanksi adat yang telah ditetapkan.
Menurutnya, peran lembaga adat juga turut berkontribusi dalam lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Regulasi ini menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara sehingga dapat terus berkontribusi menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah," katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments