top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

OJK Kalteng Terima 184 Aduan Keuangan Ilegal, Pinjol Ilegal Masih Mendominasi

Ilustrasi pengaduan masyarakat ke OJK. (Foto: AI Generated)
Ilustrasi pengaduan masyarakat ke OJK. (Foto: AI Generated)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima 184 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal hingga 31 Mei 2026. Mayoritas laporan yang masuk masih berkaitan dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.


Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan dari total pengaduan tersebut, sebanyak 167 laporan terkait pinjol ilegal, 14 laporan mengenai investasi ilegal, serta tiga laporan aktivitas keuangan ilegal lainnya.


"Berdasarkan data Satgas PASTI hingga akhir Mei 2026, kami menerima 167 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, 14 laporan investasi ilegal, serta tiga laporan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Pinjaman online ilegal masih menjadi pengaduan yang paling banyak kami terima," ujar Primandanu, Kamis (2/7/2026).

Data OJK juga menunjukkan 66 persen pelapor merupakan perempuan, sedangkan 34 persen lainnya laki-laki. Namun, menurut Primandanu, angka tersebut belum menggambarkan jumlah korban secara keseluruhan karena masih banyak masyarakat yang diduga belum melaporkan kasus yang dialami.


"Sebanyak 66 persen pelapor merupakan perempuan, sedangkan 34 persen lainnya laki-laki. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa kejahatan keuangan digital masih menyasar berbagai kalangan masyarakat," katanya.

Selain pinjol ilegal, OJK mencatat lima modus investasi ilegal yang paling sering ditemukan di Kalimantan Tengah, yakni jasa periklanan berbasis deposit, perdagangan kripto ilegal, money game, investasi sektor pertanian dan perkebunan, serta multi-level marketing (MLM) ilegal.


Sementara itu, berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga 31 Mei 2026 terdapat 4.040 laporan dugaan penipuan keuangan yang berasal dari Kalimantan Tengah. Kota Palangka Raya menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, disusul Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, dan Barito Utara.


OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan sebelum melakukan transaksi.


"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik melalui pengawasan maupun edukasi literasi keuangan agar masyarakat semakin terlindungi dari aktivitas keuangan ilegal," tegas Primandanu.

Di tengah maraknya kejahatan keuangan digital, sektor perbankan di Kalimantan Tengah tetap menunjukkan kinerja positif. Hingga Mei 2026, total aset bank umum mencapai Rp99,26 triliun, tumbuh 9,08 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp52,93 triliun, sementara penyaluran kredit mencapai Rp54,98 triliun. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page