top of page

Pemprov Kalteng Optimalkan Kinerja ASN Lewat Pola Kerja WFH WFO untuk Efisiensi Energi dan Biaya


PALANGKA RAYA, KALTENG NETWORK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan pengeluaran operasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.


Pelaksanaan sistem kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, termasuk penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah.Sebagai tindak lanjut, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah terkait transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (6/4/2026).


Rapat tersebut merupakan implementasi arahan Presiden RI dalam mendorong transformasi budaya kerja serta efisiensi energi secara nasional. Pemerintah memandang perlunya komunikasi publik yang kuat, terstruktur, dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan ini dapat berjalan secara optimal.


Kegiatan ini juga bertujuan mendorong perubahan pola aktivitas masyarakat maupun aparatur negara agar lebih produktif, hemat energi, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.


Penerapan WFH diarahkan untuk mempercepat transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus mendorong digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


Adapun skema yang diberlakukan di lingkungan Pemprov Kalteng adalah ASN bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan menjalankan WFH setiap hari Jumat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.


Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mengatur pola hari kerja, tetapi juga akan disertai evaluasi terhadap jam kerja ASN.


“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.


Namun demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan sistem WFH. Pemerintah memastikan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.


“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. -red

Comments


bottom of page