Pemprov Kalteng Matangkan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mematangkan pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi dan terkoordinasi. Tim tersebut disiapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan pemenuhan standar dan kewajiban sesuai ketentuan.
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Gubernur tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Anang Dirjo di Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/9/2026).
Anang menegaskan, pembentukan tim tidak hanya ditujukan untuk memastikan legalitas perizinan, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai kewajiban yang menjadi tanggung jawab mereka di daerah.
“Tujuan tim pengawasan perizinan ini adalah menuntut kepatuhan investor yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Nantinya akan terlihat mana yang tidak berizin dan tidak patuh, dan itu yang akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum segera menyempurnakan rancangan regulasi. Penyempurnaan tersebut mencakup kejelasan tugas, kewenangan dan dasar hukum masing-masing anggota tim.
Anang juga meminta setiap anggota tim menyampaikan masukan secara tertulis agar dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan keputusan gubernur.
Menurutnya, kejelasan dasar hukum penting agar pengawasan di lapangan memiliki landasan yang kuat sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.
Pengawasan nantinya diarahkan pada kewajiban pelaku usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sementara kewenangan pemerintah pusat tetap akan dihormati sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
“Yang pasti, kita akan melakukan pengawasan. Terkait kewenangan pusat, kita tidak akan ikut campur. Namun, terkait kewajiban mereka terhadap Provinsi Kalimantan Tengah, itu yang akan kita tindak lanjuti ke depan,” ujarnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam rapat adalah pemenuhan kewajiban terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Anang menilai pengawasan langsung diperlukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Ia juga menyoroti perbedaan penerapan tarif pajak MBLB di sejumlah kabupaten dan kota. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseragaman dalam penerapan kebijakan sekaligus membuka celah bagi pelaku usaha untuk memilih daerah dengan tarif lebih rendah.
“Kalau tarifnya tidak seragam, perusahaan akan mencari daerah yang tarifnya lebih rendah. Ini menjadi kelemahan kita di daerah. Seharusnya ada keseragaman sehingga tidak ada celah bagi mereka untuk mencari yang paling murah,” jelasnya.
Anang berharap penyempurnaan Tim Pengawasan Terpadu dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Setelah terbentuk, tim diharapkan segera melaksanakan pengawasan di lapangan dengan dukungan koordinasi antarperangkat daerah dan ketersediaan anggaran.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Tim Pengawasan Terpadu telah terbentuk sejak 2022. Seiring perkembangan regulasi mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Pemprov Kalteng memandang perlu melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap keputusan gubernur yang mengatur tim tersebut.
Pengawasan perizinan berbasis risiko merupakan bagian dari perubahan paradigma pengawasan dengan pendekatan trust but verify. Kepatuhan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perizinan yang selanjutnya diverifikasi melalui mekanisme pengawasan.
Masing-masing sektor usaha memiliki karakteristik dan pola pengawasan yang berbeda. Karena itu, pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi diperlukan agar perbedaan tersebut dapat diakomodasi dan pelaksanaannya berjalan lebih efektif serta efisien.
Penguatan pengawasan diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi standar dan kewajibannya, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat Kalteng.
Rapat turut dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Bintarno, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng Berlianti, serta perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah teknis terkait. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments