Pemprov Kalteng Dorong Pelayanan Publik Lebih Mudah, Pasti, dan Terintegrasi

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan standar pelayanan publik agar masyarakat memperoleh layanan pemerintah yang lebih jelas, mudah, pasti dan tidak berbelit-belit.
Hal tersebut disampaikan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Desain Keterpaduan serta Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan yang diikuti secara virtual, Kamis (10/9/2026).
Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, didampingi Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Betri Susilawati dan Dosen FISIP Universitas Palangka Raya Muhammad Dodi Syahirul Alam.
Sunarti menegaskan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Menurutnya, pelayanan harus mampu memberikan kemudahan, kepastian dan kecepatan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan publik harus mampu memberikan kemudahan, kepastian, kecepatan, serta memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujar Sunarti.
Ia mengatakan standar pelayanan tidak seharusnya hanya dipandang sebagai dokumen administratif. Standar tersebut merupakan bentuk komitmen penyelenggara sekaligus instrumen untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan sesuai ketentuan.
Karena itu, Sunarti berharap uji publik dapat menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan pengalaman, masukan dan berbagai persoalan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pelayanan.
“Masukan dari pemerintah daerah sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Sunarti juga menekankan pentingnya keterpaduan pelayanan. Menurutnya, masyarakat tidak berkepentingan dengan batas kewenangan antarperangkat daerah, melainkan membutuhkan layanan yang sederhana, terhubung, mudah diakses dan tidak berbelit.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru mengatakan pelayanan publik merupakan salah satu cara paling nyata bagi masyarakat untuk merasakan kehadiran negara.
Menurutnya, masyarakat pada dasarnya menginginkan pelayanan yang jelas, mudah, pasti dan urusannya selesai. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Ketika masyarakat merasakan pelayanan yang jelas, mudah, pasti, dan urusannya selesai, maka pada titik itulah masyarakat merasakan kehadiran negara,” ungkapnya.
Otok turut mengapresiasi capaian pelayanan publik di Kalteng. Berdasarkan data 2025, Indeks Pelayanan Publik Provinsi Kalteng mencapai 3,97, sedangkan Indeks Kepuasan Masyarakat mencapai 89,80. Sementara rata-rata Indeks Pelayanan Publik pemerintah daerah berada di angka 3,84 dan Indeks Kepuasan Masyarakat 86,35.
Meski demikian, ia mengingatkan kualitas pelayanan antardaerah masih beragam. Perbedaan tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk saling belajar dan memperbaiki kualitas layanan.
Otok menegaskan standar pelayanan merupakan kewajiban sekaligus janji pemerintah kepada masyarakat. Ketentuan mengenai persyaratan, biaya maupun waktu penyelesaian harus dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ia juga mendorong pemerintah mengubah cara pandang dalam merancang pelayanan, yakni dengan melihat kebutuhan dari perspektif masyarakat, bukan semata berdasarkan struktur organisasi perangkat daerah.
Pengaduan, aspirasi dan hasil survei kepuasan masyarakat, menurutnya, perlu dimanfaatkan sebagai sumber informasi untuk mengetahui bagian pelayanan yang masih membutuhkan perbaikan.
Dalam penerapan pelayanan terpadu, Otok mencontohkan layanan yang berkaitan dengan kelahiran seorang anak. Dari sisi pemerintah, proses tersebut dapat melibatkan layanan kesehatan, administrasi kependudukan, BPJS, imunisasi hingga layanan sosial. Namun bagi masyarakat, seluruh layanan tersebut merupakan bagian dari satu kebutuhan.
“Kerumitan organisasi adalah urusan kita. Jangan sampai kerumitan itu kita pindahkan menjadi beban masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, keterpaduan pelayanan perlu dibangun dengan menghubungkan layanan yang saling berkaitan. Pemerintah tidak harus menggabungkan seluruh kewenangan atau organisasi, tetapi perlu memastikan masyarakat tidak harus berpindah-pindah tempat maupun mengulang proses untuk mendapatkan layanan yang berkaitan.
Hal serupa berlaku dalam transformasi digital. Otok menilai keberhasilan digitalisasi tidak ditentukan dari banyaknya aplikasi yang dimiliki pemerintah, tetapi dari sejauh mana teknologi tersebut mampu mempermudah masyarakat.
“Digitalisasi yang baik bukan diukur dari berapa banyak aplikasi yang kita miliki. Yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat menjadi lebih mudah mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain penguatan standar pelayanan, maklumat pelayanan, penerapan omnichannel dan desain pelayanan yang lebih terintegrasi.
Melalui uji publik dan asistensi implementasi, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemprov Kalteng pun berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat serta melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan agar layanan pemerintah semakin responsif, terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments