Pemkab Murung Raya Sambut Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

KALTENG NETWORK, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta menyatakan kesiapan untuk membahasnya lebih lanjut bersama DPRD.
Hal tersebut disampaikan Bupati Murung Raya Heriyus dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).
Heriyus mengapresiasi DPRD yang telah menyusun Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting sebagai landasan untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
“Pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, hubungan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat perlu dibangun secara harmonis, konstruktif, dan saling memberikan manfaat,” ujar Heriyus.
Ia mengatakan, kontribusi badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kondisi sosial masyarakat dan lingkungan. Karena itu, pelaksanaan tanggung jawab sosial perlu diarahkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat, lingkungan, dunia usaha, serta pembangunan daerah.
“Program tanggung jawab sosial badan usaha harus disinergikan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan memberikan dampak yang berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam Raperda tersebut, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha mencakup sejumlah bidang, di antaranya pendidikan, kesehatan, sosial dan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan usaha mikro, kecil dan koperasi, lingkungan hidup, peningkatan sumber daya manusia, infrastruktur sosial, hingga penanggulangan bencana.
Pemerintah daerah juga mendukung pembentukan Tim Fasilitasi dan Forum sebagai wadah koordinasi serta kemitraan antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan batas kewenangan masing-masing pihak.
Heriyus turut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program melalui sistem informasi. Data yang dimuat diharapkan mencakup badan usaha, rencana dan pelaksanaan program, lokasi, sasaran, bentuk kontribusi, hingga laporan dan dokumentasi.
Menurutnya, mekanisme pelaporan perlu dibuat sederhana dan proporsional agar tetap mendukung transparansi tanpa menambah beban administratif yang berlebihan bagi badan usaha.
“Pembangunan Murung Raya adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap pembahasan ini menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, dapat dilaksanakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat gotong royong dan kolaborasi dalam pembangunan Murung Raya,” ucapnya.
Pemkab Murung Raya selanjutnya siap mengikuti pembahasan Raperda bersama DPRD dengan harapan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat serta memastikan kontribusi sosial dan lingkungan badan usaha memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments