Pemkab Kobar Perketat Pengawasan Distribusi BBM, Satpol PP dan Dishub Disiagakan di SPBU
- Fransisca Fethy Angelina
- Aug 5
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mulai memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan menerjunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Selasa (4/8/2026). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan distribusi BBM dan dampaknya terhadap masyarakat.
RDP yang digelar di DPRD Kabupaten Kobar pada Senin (3/8/2026) dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan dihadiri perwakilan Pertamina, pengelola SPBU, Hiswana Migas, Komunitas Ojek Online OMBAK, Organisasi Masyarakat Taruna Borneo Bersatu Raya (TBBR), serta jajaran Pemkab Kobar yang dipimpin Wakil Bupati Suyanto.
Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati enam langkah untuk memperbaiki distribusi BBM di Kabupaten Kobar.
Salah satu poin yang disepakati adalah pemberian prioritas pengisian BBM jenis Pertamax bagi Komunitas Ojek Online di SPBU 01 PT Lamandau Panjung, depan Universitas Antakusuma, setiap pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Selain itu, seluruh SPBU berkomitmen tidak melayani pengisian BBM secara berulang kepada kendaraan yang sama dan tidak bekerja sama dengan pelaku pengetapan maupun pelansir. Polres Kobar juga menyatakan akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran distribusi BBM.
Rapat tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Seluruh pihak diminta menjalankan tugas dan fungsi masing-masing agar penanganan persoalan distribusi BBM berjalan efektif.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah menginstruksikan perangkat daerah untuk segera melaksanakan hasil kesepakatan di lapangan.
Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah daerah melakukan penertiban kendaraan yang mengantre maupun parkir di badan jalan sekitar SPBU guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Sementara itu, Satpol PP diterjunkan untuk membantu kepolisian dalam melakukan pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum di kawasan SPBU.
Saat ini personel Satpol PP dan Dishub telah melaksanakan pengawasan di tiga lokasi, yakni SPBU Bundaran Tudung Saji, SPBU Jalan Pakunegara, dan SPBU Jalan Diponegoro.
Pemkab Kobar berharap langkah tersebut dapat menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa mengganggu ketertiban umum.
"Pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar berbagai langkah yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara konsisten demi memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat," tegas Bupati Nurhidayah. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments