Pemdes Tumbang Kalemei Imbau Warga Serahkan Senjata Api Ilegal Secara Sukarela
- Fransisca Fethy Angelina
- 19 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, KATINGAN – Pemerintah Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat agar menyerahkan senjata api (senpi) ilegal maupun senjata api rakitan secara sukarela kepada aparat berwenang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca insiden yang terjadi pada 2 Juli 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 140/188/Pem-Des/TK/VI/2026 yang ditujukan kepada seluruh warga Desa Tumbang Kalemei. Dalam surat itu ditegaskan bahwa masyarakat sipil dilarang memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api tanpa izin resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah desa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela dalam kurun waktu sekitar satu minggu sejak surat diterbitkan, dengan batas akhir penyerahan pada 16 Juli 2026.
Penyerahan senjata api dapat dilakukan melalui aparat pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun langsung ke Polsek Katingan Tengah.
Kepala Desa Tumbang Kalemei menyampaikan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa warga yang masih kedapatan memiliki atau menguasai senjata api setelah batas waktu yang ditentukan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
Selain mengimbau penyerahan senjata api, Pemerintah Desa Tumbang Kalemei juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Melalui imbauan tersebut, pemerintah desa berharap seluruh masyarakat dapat mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif melalui kepatuhan terhadap hukum serta kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Surat imbauan tersebut diketahui oleh Camat Katingan Tengah dan ditandatangani Kepala Desa Tumbang Kalemei. Salinannya juga disampaikan kepada Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Katingan, Kapolres Katingan, Kapolsek Katingan Tengah, Danramil 1019-04/KTT, Damang Katingan Tengah, Ketua BPD, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments