Mediasi Sengketa Lahan di Jalan Adonis Samad Belum Capai Kesepakatan, Berlanjut ke Pengadilan

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Upaya penyelesaian sengketa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, melalui mediasi yang difasilitasi Polresta Palangka Raya belum membuahkan hasil. Kedua belah pihak sepakat melanjutkan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum.
Mediasi yang digelar pada Jumat (3/7/2026) itu dihadiri Polresta Palangka Raya sebagai fasilitator, Lurah Langkai, Camat Pahandut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang yang dipimpin pembinanya E.P. Roming, SH, serta para pihak yang bersengketa, yakni Intan Ongo yang diwakili Bungai Ongo dan Alfried Dedy.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi beserta dasar hukum yang menjadi landasan klaim kepemilikan atas lahan yang disengketakan. Namun hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan.
Meski demikian, seluruh pihak sepakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses hukum berlangsung. Penyelesaian sengketa selanjutnya akan ditempuh melalui jalur peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari hasil mediasi, kedua belah pihak juga berkomitmen menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik maupun mengganggu ketertiban di lokasi sengketa.
Dalam kesepakatan tersebut, spanduk yang telah terpasang di area sengketa tetap dipertahankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, pembangunan pagar yang sedang berlangsung diperbolehkan diselesaikan, namun tidak dapat dijadikan sebagai dasar penguasaan ataupun penegasan hak atas tanah yang masih disengketakan.
Setelah pekerjaan pagar selesai, tidak akan dilakukan aktivitas lanjutan di atas lahan tersebut hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Proses persidangan dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban hingga sengketa memperoleh kepastian hukum. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments