LBH PTBN Nilai Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Direktur Pascasarjana UPR Cacat Hukum
- Fransisca Fethy Angelina
- 9 hours ago
- 3 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum Penyang Tambun Bungai Nusantara (LBH PTBN) menilai surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya terhadap mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., memiliki sejumlah persoalan hukum.
Penilaian tersebut disampaikan tim penasihat hukum melalui Nota Perlawanan atau Eksepsi dalam persidangan perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dengan Nomor Reg. Perkara PDS-01/O.2.10/FT.1/07/2026 batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Dalam eksepsinya, tim hukum mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari batas waktu penuntutan, administrasi pelimpahan perkara, kronologi kepegawaian, penentuan tempat kejadian perkara atau locus delicti, hingga konstruksi pengelolaan keuangan negara dalam dakwaan.
Salah satu keberatan yang diajukan berkaitan dengan batas waktu penuntutan. Kuasa hukum menyebut terdapat persoalan terkait ketentuan Pasal 70 dan Pasal 75 ayat (1) KUHAP yang mereka kaitkan dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) tertanggal 15 Juni 2026 serta masa penahanan terdakwa.
“Penuntut Umum menahan Terdakwa melampaui batas waktu kewenangan yang diizinkan undang-undang, sehingga seluruh produk pasca-hari ke-14 berstatus cacat hukum absolut atau null and void,” tegas tim kuasa hukum dalam eksepsinya.
Persoalkan Administrasi dan Kronologi Kepegawaian
Selain batas waktu, tim hukum menyoroti sejumlah dokumen administrasi pelimpahan perkara. Surat Pelimpahan (P-31) disebut mencantumkan tanggal 16 Juli 2026, sementara terdapat pencatatan berbeda dalam penetapan pengadilan tertanggal 23 Juli 2026.
Tanda terima pelimpahan (P-33) dan barang bukti (P-34) juga dipersoalkan karena disebut tidak mencantumkan tanggal. Tim hukum turut menyoroti Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5) yang mencatat bulan “Januari” dengan penanggalan “15-06-2026”.
Dalam perkara tersebut, kuasa hukum juga mempersoalkan kronologi kepegawaian yang digunakan dalam dakwaan.
JPU disebut mendakwa terdakwa melakukan perbuatan bersama saksi berinisial NG sejak April 2019. Namun, tim hukum menyatakan administrasi pada 2019 dibantu saksi berinisial PHM, sedangkan NG baru resmi bertugas di Pascasarjana UPR berdasarkan Surat Tugas Rektor Nomor 846/UN24/KP/2020 tertanggal 5 Mei 2020.
Kuasa hukum juga membantah narasi yang menyebut NG menjalankan tugas hingga Agustus 2022. Mereka merujuk Surat Keterangan Pengalaman Kerja Nomor 425/UN24.1/KP/2022 yang disebut menunjukkan masa kontrak NG di UPR telah berakhir pada 2021.
Selain itu, Keputusan Mendikbudristek Nomor 6585/B/01/2022 disebut menjadi bukti bahwa NG telah diangkat sebagai CPNS dan aktif di luar unit sejak 1 Maret 2022.
Locus Delicti dan Konstruksi Perbuatan Berlanjut
Keberatan lainnya menyangkut lokasi kejadian perkara. Dalam dakwaan, lokasi perkara disebut berada di “Kantor Pascasarjana Universitas Palangka Raya Jalan Hendrik Timang”.
Tim kuasa hukum menilai pencantuman alamat tersebut keliru. Mereka menyebut alamat administratif dan kop surat resmi institusi menunjukkan lokasi Pascasarjana UPR berada di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan istilah “perbuatan berlanjut” dalam dakwaan karena menurut mereka ketentuan Pasal 64 KUHP tidak dicantumkan dalam rumusan pasal yang didakwakan.
Persoalan lain berkaitan dengan konstruksi pengelolaan keuangan negara. Tim hukum menilai dakwaan seolah membebankan tanggung jawab secara tunggal kepada terdakwa dan mengabaikan rangkaian proses administrasi dalam pengelolaan APBN.
Mereka menyoroti kewenangan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam menguji keabsahan formal dan materiil sebelum menerbitkan SPM kepada KPPN.
Proses administrasi juga disebut dilakukan melalui Bagian Keuangan Rektorat menggunakan Sistem Aplikasi Satker (SAS) hingga penerbitan SP2D.
Tim hukum turut membantah tuduhan bahwa terdakwa mengambil alih kewenangan PPK periode 2021–2022. Dalam eksepsi disebutkan, saksi berinisial IPK selaku PPK definitif berdasarkan SK Rektor menandatangani sendiri sejumlah dokumen pencairan, termasuk SPP, SPTJM dan spesimen cek penarikan bank.
Minta Dakwaan Dinyatakan Batal
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh Nota Perlawanan atau Eksepsi yang diajukan.
Mereka meminta surat dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege) atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Kuasa hukum juga meminta Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan harkat, martabat dan nama baiknya.
“Keadilan tidak boleh ditegakkan di atas surat dakwaan yang manipulatif, salah alamat, melanggar batas waktu KUHAP, dan memotong rantai perbendaharaan negara,” tegas Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa.
Seluruh keberatan tersebut merupakan dalil yang diajukan pihak terdakwa melalui eksepsi. Selanjutnya, keberatan tersebut akan menjadi bagian yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam proses persidangan perkara tersebut. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments