Kuasa Hukum Johannes Tanojo Nilai Plea Bargain Dapat Jadi Alternatif Penyelesaian Perkara

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dinilai dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih efisien.
Pandangan tersebut disampaikan penasihat hukum Johannes Soebijantoro Tanojo, Dr. Ari Yunus Hendrawan, terkait perkara yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menurut Ari, mekanisme tersebut membuka ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya secara sukarela dengan tetap memperoleh perlindungan hak-hak hukum melalui pendampingan penasihat hukum dan pengawasan hakim.
Ia menilai konsep tersebut memiliki kesamaan nilai dengan pendekatan penyelesaian persoalan yang mengedepankan musyawarah dan tanggung jawab sosial yang dikenal dalam budaya masyarakat Kalimantan Tengah.
“Pengakuan yang dilakukan secara sukarela dan bertanggung jawab dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara yang lebih cepat tanpa mengabaikan aspek keadilan,” ujarnya.
Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pengakuan bersalah dapat dilakukan pada tahapan tertentu dalam proses hukum dengan syarat yang telah ditentukan. Perkara yang memenuhi ketentuan tersebut dapat dialihkan ke mekanisme pemeriksaan singkat sehingga proses persidangan menjadi lebih sederhana.
Ari menilai skema tersebut layak dipertimbangkan dalam perkara yang menjerat kliennya, Johannes Soebijantoro Tanojo alias Bapak Noni (62), yang saat ini menghadapi proses hukum terkait dugaan penganiayaan.
Perkara tersebut bermula dari perselisihan antarwarga yang kemudian berujung pada laporan pidana. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Johannes berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Ari, penyelesaian perkara yang berakar dari konflik sosial tidak hanya memerlukan kepastian hukum, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan plea bargain harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan. Selain itu, hakim tetap memiliki kewenangan untuk memastikan pengakuan yang diberikan terdakwa dilakukan secara sadar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap implementasi mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu instrumen dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, sekaligus tetap memperhatikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments