top of page

Hibah Rp6,3 Miliar untuk Parpol, Pemprov Kalteng Tegaskan Akuntabilitas dan Transparansi

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, membacakan sambutan
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, membacakan sambutan

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp6.361.725.000 pada Tahun Anggaran 2025. Bantuan ini merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan anggaran bagi partai politik yang memperoleh kursi di lembaga legislatif.


Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalteng Tahun 2025, di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalteng, Senin (10/11/2025).


Darliansjah menyampaikan bahwa hibah bantuan keuangan tahun ini diberikan kepada sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu 2024.


“Hibah bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai,” ujar Darliansjah.


Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah secara akuntabel dan transparan.


“Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN maupun APBD akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit ini dilakukan secara berkala setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng Fajar Sriningsih, perwakilan dari BPK RI, serta perwakilan partai politik penerima bantuan keuangan. -red


Foto: mmc.kalteng


Comments


bottom of page