Disnakertrans Kotim Telusuri Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja Vendor PT KIU
- Fransisca Fethy Angelina
- 22 hours ago
- 1 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur mulai menindaklanjuti informasi terkait kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di area operasional PT KIU. Peristiwa tersebut masih dalam proses penelusuran untuk memastikan kronologi dan status korban.
Disnakertrans menyebutkan, berdasarkan informasi awal yang diterima, korban diduga merupakan pekerja dari perusahaan vendor, bukan karyawan langsung PT KIU.
"Kami masih menelusuri informasinya, karena berdasarkan informasi yang kami terima, korban merupakan pekerja vendor, bukan pekerja PT KIU," ujar pihak Disnakertrans Kotim.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan vendor yang mempekerjakan korban diimbau segera melaporkan kejadian tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan agar hak-hak korban maupun ahli waris dapat diproses melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Perusahaan vendor kami imbau segera melaporkan kasus kecelakaan kerja ini ke BPJS Ketenagakerjaan agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT KIU belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak perusahaan melalui saluran komunikasi yang tersedia juga belum memperoleh tanggapan.
Sebelumnya, seorang pekerja berinisial R dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di area operasional PT KIU. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan pekerja dari perusahaan vendor yang tengah melaksanakan pekerjaan di kawasan perusahaan.
Penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penelusuran oleh pihak berwenang. Sementara itu, instansi terkait mulai melakukan koordinasi untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum serta perlindungan ketenagakerjaan yang berlaku. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments