Diskominfosantik Kalteng Dukung Pengaturan Penggunaan Handphone di Sekolah
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 18
- 3 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, terkait pengaturan penggunaan handphone di sekolah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi pelajar sekaligus mendukung lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Dukungan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKH di Kalimantan Tengah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya mencegah berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital, seperti perundungan siber (cyberbullying), penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang di kalangan peserta didik.
Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mengatakan pengaturan penggunaan handphone di lingkungan sekolah merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.
"Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik. Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar," ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Adiah, penggunaan handphone tetap memiliki manfaat besar apabila dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, perangkat tersebut juga berpotensi menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak sesuai, perundungan siber, hingga konten yang dapat memengaruhi perkembangan karakter peserta didik.
"Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri. Karena itu, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di dunia siber," katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menginstruksikan setiap sekolah untuk membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang didampingi guru. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar sekaligus mengurangi gangguan selama proses belajar mengajar berlangsung.
Selain itu, sekolah diminta menyediakan loker penyimpanan handphone, melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital.
Gubernur juga menegaskan bahwa kemudahan akses internet melalui handphone dapat menjadi pintu masuk berbagai konten negatif apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan edukasi yang memadai. Karena itu, sekolah diharapkan memberikan perlindungan kepada korban perundungan, menyediakan layanan konseling, serta melakukan pembinaan terhadap pelaku sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
Adiah menambahkan, keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan pemerintah.
"Pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah saja. Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital sekaligus mendorong mereka menjadi generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif," pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan dapat berlangsung secara lebih terarah, aman, dan bertanggung jawab sehingga mendukung tumbuh kembang generasi muda yang cakap digital. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments