top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Remaja 17 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

 Seorang remaja berinisial SM alias UYA (17) beserta barang bukti yang diduga sabu dan ekstasi dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Istimewa)
 Seorang remaja berinisial SM alias UYA (17) beserta barang bukti yang diduga sabu dan ekstasi dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang remaja berinisial SM alias UYA (17) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026) malam.


Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.


SM diamankan di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang sempat dijatuhkan oleh terduga pelaku.


Dari hasil interogasi awal, SM mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya yang berada di Jalan Rindang Banua. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut.


Hasil penggeledahan menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor mencapai 59,63 gram.


Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif di lapangan.


“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika sebagai upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.


Perlu diketahui, status hukum SM saat ini masih sebagai terduga pelaku dan proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page