Bawaslu Katingan Sampaikan Saran Perbaikan 17 Data Pemilih

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan menyampaikan saran perbaikan terhadap 17 data pemilih dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Katingan, Senin (21/9/2026).
Dari 17 data tersebut, 13 di antaranya merupakan pemilih yang telah meninggal dunia. Sementara empat lainnya merupakan pemilih baru yang perlu dimasukkan dalam daftar pemilih.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua dan anggota KPU Katingan. Dari Bawaslu Katingan, hadir Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Usman Sitepu, bersama staf HP2H Moch. Saddam A.
Usman mengatakan, saran perbaikan tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap kondisi data pemilih di Kabupaten Katingan.
“Dari hasil pengawasan, kami menyampaikan saran perbaikan terhadap 17 nama pemilih, terdiri dari 13 pemilih yang telah meninggal dunia dan 4 pemilih baru,” ujar Usman kepada Humas Bawaslu Katingan.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan diperlukan agar daftar pemilih tetap sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Pembaruan data juga penting untuk mencegah masih tercantumnya warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Di sisi lain, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih perlu dipastikan dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.
“Data pemilih harus terus diperbarui berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, koordinasi antara Bawaslu dan KPU menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Bawaslu Katingan berharap saran perbaikan terhadap 17 data tersebut dapat segera ditindaklanjuti KPU dalam proses pemutakhiran PDPB.
Usman menegaskan, pemutakhiran data pemilih tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
“Pada akhirnya, pemutakhiran data pemilih bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk dapat terdaftar sebagai pemilih sesuai ketentuan,” pungkasnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments