Bupati Katingan Tekankan Penguatan Nilai Agama dan Disiplin Kepala Desa dalam Cegah Narkoba
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 days ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, menegaskan pentingnya penguatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan karakter, dan kedisiplinan aparatur desa sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Katingan. Pesan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Pemerintah Desa se-Kabupaten Katingan Tahun 2026 di Gerai Koperasi Desa Merah Putih, Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang digelar secara luring dan daring itu diikuti kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perangkat daerah se-Kabupaten Katingan.
Dalam arahannya, Saiful mengatakan pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan moral dan spiritual masyarakat.
"Kalau kita ingin menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, maka kita harus memperkuat pondasinya. Pondasi itu adalah ilmu agama, akhlak, dan pendidikan karakter. Mari kita tingkatkan pembinaan keagamaan di keluarga, di sekolah, di rumah ibadah, dan di lingkungan masyarakat agar anak-anak kita memiliki pegangan yang kuat dalam menjalani kehidupan," ujarnya.
Ia mengajak tokoh agama, tokoh adat, tenaga pendidik, organisasi kemasyarakatan, hingga keluarga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung lahirnya generasi muda yang berakhlak, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, upaya pencegahan akan lebih efektif apabila seluruh elemen masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk saling mengingatkan terhadap bahaya narkoba.
Selain menyoroti pentingnya pembinaan karakter, Saiful juga mengingatkan seluruh kepala desa agar menjalankan tugas dengan disiplin dan selalu hadir di tengah masyarakat.
Ia menegaskan kepala desa memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak diperkenankan meninggalkan wilayah tugas dalam waktu lama tanpa alasan yang jelas.
"Saya tegaskan kepada seluruh kepala desa, jangan meninggalkan desa terlalu lama tanpa alasan yang jelas. Apabila kepala desa meninggalkan desanya selama 30 hari tanpa izin kepada camat dan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi pemberhentian apabila memenuhi unsur pelanggaran," tegasnya.
Menurut Saiful, ketentuan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menjaga kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Kehadiran kepala desa dinilai penting agar berbagai persoalan masyarakat dapat segera ditangani.
"Kepala desa dipilih untuk melayani masyarakat. Karena itu, keberadaan kepala desa di tengah masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan dedikasi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mendorong pemerintah desa memanfaatkan berbagai kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, kepemudaan, dan pendidikan sebagai sarana edukasi mengenai bahaya narkoba agar pesan pencegahan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai jenis-jenis narkotika, dampak penyalahgunaannya terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, ancaman hukum bagi pelaku maupun pengedar, serta strategi pencegahan melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.
Pemerintah Kabupaten Katingan berharap pemerintah desa semakin memahami perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat, memperkuat kehidupan beragama, serta menghadirkan pelayanan publik yang disiplin, responsif, dan berpihak kepada masyarakat. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments