Barlin Menegaskan Pentingnya Perusahaan Memberikan Prioritas kepada Tenaga Kerja Lokal Asli Daerah
- Fransisca Fethy Angelina
- Oct 14
- 1 min read

KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengingatkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk selalu mematuhi peraturan daerah, terutama Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2010 mengenai Penempatan Tenaga Kerja Lokal.H. Barlin, sebagai anggota DPRD Mura, menekankan bahwa kehadiran perusahaan di daerah tersebut harus memberikan manfaat positif bagi warga sekitar, tidak hanya berfokus pada kegiatan bisnis.
Barlin menyampaikan bahwa banyak perusahaan pertambangan dan kehutanan beroperasi di Laung Tuhup dan sekitarnya, dan ia berharap mereka tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat lokal, khususnya dalam bidang pekerjaan.
Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut secara tegas mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja dari daerah setempat, asalkan mereka memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan. Pihak DPRD akan terus memantau pelaksanaan peraturan ini agar masyarakat tidak hanya menjadi pengamat di daerahnya sendiri, sementara pekerjaan justru diisi oleh tenaga kerja dari luar.
Selain itu, Barlin juga menekankan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Ia menambahkan bahwa program CSR tidak boleh hanya bersifat seremonial, melainkan harus benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur kecil yang dapat langsung dirasakan oleh warga.
Barlin, yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan terus melakukan pengawasan agar investasi yang masuk ke daerah dapat menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. -red



















Comments