Bapenda Palangka Raya Hadirkan Layanan WhatsApp, Lapor dan Bayar Pajak Kini Lebih Mudah
- Fransisca Fethy Angelina
- 3 days ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan layanan “Lapor dan Bayar Pajak Daerah Lebih Praktis” melalui WhatsApp di nomor 0877-4498-3375.
Layanan tersebut diluncurkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan administrasi perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda.
Melalui layanan WhatsApp tersebut, wajib pajak dapat memperoleh formulir pelaporan, informasi administrasi perpajakan, hingga kode pembayaran pajak daerah secara cepat dan praktis.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kepala Subbidang Pelayanan, Heri Purwantoro, mengatakan inovasi layanan digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Dengan adanya layanan WhatsApp ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor. Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kenyamanan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Layanan tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan laporan omzet usaha untuk sejumlah jenis pajak daerah.
Beberapa jenis pajak yang dapat dilayani melalui fasilitas tersebut meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain membantu proses pelaporan, petugas juga akan memberikan informasi terkait formulir SPTPD, laporan omzet usaha, hingga kode bayar yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui berbagai kanal elektronik, termasuk mobile banking.
Menurut Heri, pemanfaatan layanan digital diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Bapenda Kota Palangka Raya juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai bagian dari upaya mendukung pelayanan publik yang lebih modern dan responsif.
Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan, penyediaan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
Melalui inovasi layanan berbasis digital ini, Bapenda berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments