Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Tiga Pencuri Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- Fransisca Fethy Angelina
- Jun 27
- 2 min read

KALTENG NETWORK, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik pelanggan PDAM Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas yang sempat meresahkan warga. Dalam operasi tersebut, tiga terduga pelaku berhasil ditangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan, ketiga pelaku berinisial A alias K (25), H (21), dan F alias FT (22). Mereka diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Timur, serta Polsek Banjarmasin Selatan.
"Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah rumah di Gang Nusa Indah, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan," kata Danny, Kamis (25/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan PDAM Tirta Pambelom terkait hilangnya sedikitnya 15 unit meteran air pelanggan di sejumlah titik di Kecamatan Kapuas Timur. Setelah dilakukan pengecekan, petugas memastikan meteran air di Desa Anjir Mambulau Timur, Desa Anjir Serapat Barat, dan Desa Anjir Serapat Baru telah raib.
Akibat aksi pencurian tersebut, PDAM Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas mengalami kerugian sekitar Rp11,25 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara melepaskan baut pengikat meteran air dari pipa menggunakan tangan sebelum membawa kabur meteran tersebut.
"Modusnya para pelaku diduga melepas baut pengikat meteran air dari pipa menggunakan tangan sebelum membawa kabur meteran tersebut," jelas Danny.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua topi yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian, masing-masing berwarna hitam bertuliskan "NY" dan berwarna krem bertuliskan "Brooklyn".
Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun kaitannya dengan tindak pidana serupa.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jaringan distribusi air bersih maupun fasilitas umum lainnya. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah tindak kriminal yang berpotensi merugikan pelayanan publik. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments