top of page

Saiful Perjuangankan DBH-DR Kembali Mengucur

Updated: Sep 15

ree

KALTENGNETWORK, KASONGAN - Sudah delapan tahun Kabupaten Katingan tidak pernah mendapatkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dari Pemerintah Pusat.

Bupati Katingan Saiful bersama jajaran memperjuangkan dana tersebut agar dapat mengucur kembali untuk daerah.


"Kabupaten Katingan sejak tahun 2018 tidak pernah lagi menerima DBH-DR dari sektor kehutanan," ungkap Saiful melalui sambungan seluler, Selasa (9/9/2025).


Master Catur ini bersama Pj Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat, beraudiensi langsung dengan Menteri Kehutanan RI di Jakarta, Selasa (9/9/2024).


"Kita sampaikan kepada Menteri Kehutanan RI, bahwa Kabupaten Katingan tak lagi menerima DBH-DR hampir satu dekade. Semoga ada titik terang, sehingga Katingan memperoleh kembali DBH-DR," imbuh Saiful.


Ia menjelaskan, DBH-DR merupakan dana yang terkumpul dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan alam. Dana tersebut untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan.


"Dana ini bermanfaat untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dalam daerah. Serta kegiatan strategis lainnya seperti pemberian BLT, penguatan perekonomian daerah, dan pemberian insentif," cetus dia.


Tujuan DBH-DR adalah memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.


Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2024, Saiful berharap Katingan dapat menerima DBH-DR kembali. Sehingga dapat menggunakan dana tersebut untuk kegiatan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.


"PMK ini mengatur penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi," imbuhnya. -red

Comments


bottom of page