top of page

RUU TNI Resmi Disahkan, DPR Utamakan Supremasi Sipil Tanpa Ada Upaya Dwifungsi TNI

Updated: Mar 25



KALTENG NETWORK, JAKARTA - DPR RI Resmi mengesahkan Rancangan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diperoleh dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.


Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/03/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Adies Kadir.


Sebelum mengesahkan RUU TNI, Puan mempersilahkan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto untuk menyampaikan laporannya. Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tidak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.


“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang- Undang atas Perubahan atas Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang- Undang,” Ucap Puan dalam sidang paripurna.


Pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban persetujuan dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi,

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI akan mengutamakan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan dwifungsi TNI atau ABRI.


Ia juga menekankan bahwa sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR dengan Pemerintah tidak menyisipkan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lalu. -red


Foto: PIKIRAN RAKYAT

Kommentare


bottom of page