Prof. Bhayu Rhama Terpilih sebagai Rektor UPR Periode 2026-2030

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Prof. Dr. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D. terpilih sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030 setelah memperoleh suara terbanyak dalam rapat senat tertutup UPR, Kamis (1/10/2026).
Dalam pemilihan tersebut, Bhayu yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR memperoleh 37 suara dari total 63 suara sah.
Sementara dua kandidat lainnya, Dr. Thea Farina Embang memperoleh 14 suara dan Prof. Liswara Neneng mendapatkan 12 suara.
Usai ditetapkan sebagai rektor terpilih, Bhayu menyampaikan komitmennya untuk membangun UPR bersama seluruh sivitas akademika. Ia menegaskan perbedaan dukungan dalam proses pemilihan tidak akan menjadi pembatas dalam kepemimpinannya.
“Semua sama. Artinya saya tidak berharap siapa yang banyak dan sedikit. Kita terpilih menjadi rektor untuk 2026-2030. Kita akan berusaha merangkul semua teman-teman,” ujar Bhayu kepada awak media.
Menurutnya, hasil pemilihan tersebut menjadi awal dari tanggung jawab baru untuk membawa UPR ke arah yang lebih baik.
“Perjalanan ini baru memulai perjalanan untuk membangun UPR lebih baik lagi,” katanya.
Menunggu Jadwal Pelantikan
Bhayu mengatakan, jadwal pelantikan rektor periode 2026-2030 belum dapat dipastikan karena masih menunggu informasi dari kementerian.
“Kita menunggu kabar dari kementerian,” ujarnya.
Setelah pemilihan selesai, proses selanjutnya akan berkaitan dengan tahapan administrasi dan penetapan jadwal pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pencalonannya sebagai Rektor UPR, Bhayu membawa visi “Borneo Impact and Global Recognition”. Visi tersebut diarahkan untuk mendorong UPR menjadi perguruan tinggi yang unggul dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang.
Selain mendorong daya saing di tingkat global, visi tersebut juga menekankan peran UPR dalam memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah.
Dengan hasil pemilihan tersebut, Bhayu Rhama selanjutnya akan menjalani tahapan administrasi sebelum proses pelantikan dilakukan setelah mendapat jadwal dan penetapan dari kementerian.
-red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments