Pria Diduga Curi Motor Mahasiswi di Kapuas Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 days ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, KUALA KAPUAS – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tapin, Kalimantan Selatan.
Pelaku berinisial ZE alias Inal alias Imi (29) diamankan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Tatah Belayung, Komplek Bumi Wahyu, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut berawal dari laporan Helda Yunita (24), seorang mahasiswi asal Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 2209 UC di area Hotel Roos, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun saat hendak meninggalkan hotel keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkir.
Setelah memeriksa rekaman CCTV hotel, terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Korban kemudian mengenali sosok dalam rekaman dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp22,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku telah lebih dahulu mengambil remote atau kunci kontak sepeda motor milik korban beberapa bulan sebelum aksi pencurian dilakukan.
“Modusnya pelaku kesal kepada korban kemudian ZE memiliki niat untuk mencuri motor korban dengan cara mengambil kunci kontak atau remote motor tersebut terlebih dahulu lalu beberapa bulan kemudian pelaku mencuri motor korban yang diletakkan di dalam Hotel Roos,” jelas AKP Danny.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 2209 UC, satu lembar STNK atas nama korban, satu buah remote kunci kontak, serta satu pasang pelat nomor kendaraan.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana
















Comments