top of page
KN.png

Bapas Sampit Lakukan Litmas Warga Binaan Pengusul Cuti Bersyarat

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit melakukan wawancara terhadap warga binaan pengusul Cuti Bersyarat (CB) di Lapas Kelas IIB Sampit, Kamis (18/6/2026), sebagai bagian dari proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebelum pemberian rekomendasi hak integrasi. (Foto. Dok. Wiyandri)
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit melakukan wawancara terhadap warga binaan pengusul Cuti Bersyarat (CB) di Lapas Kelas IIB Sampit, Kamis (18/6/2026), sebagai bagian dari proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebelum pemberian rekomendasi hak integrasi. (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan wawancara terhadap warga binaan yang mengajukan hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kamis (18/6/2026).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang menjadi salah satu tahapan penting dalam pemberian rekomendasi terhadap usulan hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan.


Dalam proses wawancara, Pembimbing Kemasyarakatan menggali berbagai informasi yang berkaitan dengan identitas diri, latar belakang keluarga, kondisi lingkungan tempat tinggal, kronologi tindak pidana yang dilakukan, hingga kesiapan warga binaan untuk menjalani masa pembimbingan setelah memperoleh hak integrasi.


Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rahmadany, mengatakan seluruh rekomendasi yang diberikan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil asesmen dan verifikasi yang menyeluruh terhadap kondisi klien.


“PK Bapas Sampit dalam memberikan rekomendasi telah mempertimbangkan keadaan dan kondisi klien secara objektif. Selain itu, PK juga melaksanakan visitasi bersama pihak kelurahan atau desa tempat tinggal klien guna memastikan pemerintah setempat dapat menerima kembali serta membantu pelaksanaan pengawasan terhadap klien yang bersangkutan,” ujarnya.


Menurut Prayudha, keterlibatan pemerintah desa maupun kelurahan memiliki peran penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan yang akan kembali ke tengah masyarakat. Dukungan lingkungan dinilai menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembimbingan setelah klien memperoleh hak bersyarat.


Selain melakukan wawancara, petugas juga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sosial dan lingkungan tempat tinggal warga binaan sesuai dengan data yang disampaikan selama proses Litmas.


Melalui tahapan tersebut, Bapas Sampit berupaya memastikan setiap usulan Cuti Bersyarat diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif serta memiliki kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara produktif.


Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bapas Sampit dalam menjalankan fungsi pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan secara profesional guna mendukung keberhasilan program pemasyarakatan yang berkelanjutan. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page