Polsek Ketapang Selidiki Dugaan Curas di Sampit, Pelaku Diamankan Warga Usai Bawa Kabur Mobil Korban
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 17
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan DI Panjaitan Nomor 53, RT 028 RW 005, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Benar, kami sudah menerima laporan polisi terkait kejadian tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan," ujar AKP Anis.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2026/SPKT/Sek Ketapang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 16 Juli 2026.
Korban diketahui berinisial MS (36), seorang pedagang warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sementara terduga pelaku berinisial MRA (26), buruh harian lepas yang merupakan warga Jalan DI Panjaitan Gang Delima 10, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban selesai menjemput anaknya dari sekolah dan singgah di toko sembako milik istrinya di Jalan DI Panjaitan. Saat itu, anak korban masih berada di dalam mobil Honda Brio berwarna putih yang diparkir di depan toko.
Tak lama kemudian, korban mendengar teriakan anaknya meminta pertolongan. Saat menoleh ke arah kendaraan, korban mendapati mobilnya telah bergerak dan diduga dikendalikan oleh pelaku.
Korban bersama istrinya kemudian melakukan pengejaran. Dalam upaya menghentikan kendaraan, korban berhasil memegang pintu depan sebelah kiri mobil dan sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhasil masuk ke dalam kendaraan.
Korban kemudian menarik rem tangan hingga mobil berhenti. Saat berada di dalam kendaraan, pelaku diduga sempat melakukan kekerasan terhadap anak korban.
Setelah mobil berhasil dihentikan, korban bersama warga sekitar mengamankan terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada petugas kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban, istri korban, dan anak korban dilaporkan mengalami luka-luka.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan satu unit mobil Honda Brio berwarna putih sebagai barang bukti.
AKP Anis mengatakan penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif pelaku, serta melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, MRA disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini kasus tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Ketapang. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments