18 hours ago2 min read


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom dan stafnya mengunjungi Kementerian Hak Asasi Manusia di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4), untuk membahas penegakan hukum berbasis HAM. Legalisasi ganja hingga kratom juga menjadi topik diskusi.
Di Kantor Kementerian HAM, Marthinus menyatakan, "Yang kedua juga kami berbicara tentang hal-hal seperti legalisasi ganja dan kratom, yang merupakan masalah yang sangat penting saat ini." Ucap Marthinus.
Ia menjelaskan bahwa diskusi ini penting karena ada beberapa kelompok yang menghubungkan legalisasi tanaman kratom dan ganja dengan hak asasi manusia. Selain itu, negara lain telah melegalisasi kedua tanaman tersebut karena alasan medis.
Marthinus berkata, "Jadi, secara hukum dan secara hak asasi manusia, saya ingin mendengar apa pendapat pak menteri tentang masalah hak asasi yang kita bicarakan."
Pria asal Maluku ini, yang telah bekerja di Densus 88 Antiteror Polri selama karirnya di Kepolisian, mengatakan bahwa penelitian tentang kedua tanaman ini harus terus dilakukan.
Selain itu, dia menyatakan, "Ya, bukan membuka peluang, memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja dan kratom cukup menarik untuk diperdebatkan saat ini. Jadi, kita tetap melakukan penelitian."
Sementara itu, Natalius Pigai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan penjelasan tentang sikap kementeriannya terhadap tanaman kratom dan ganja.
Kementerian HAM dengan tegas menolak kedua barang tersebut, yang jelas mengancam integritas, moralitas, dan mentalitas negara. Itu tidak dapat dinegosiasikan. Pigai menyatakan bahwa ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional.
Menurut Pigai, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I.
Dia juga menambahkan, "Seperti ganja, jika sudah ada Undang-undang atau undang-undang tambahan yang memasukkan ganja sebagai salah satu opium, candu yang mengancam, atau narkotika golongan satu, maka kami juga harus melarangnya."
Akibatnya, Pigai menjamin bahwa hak asasi manusia dan prinsip-prinsipnya akan menjadi bagian penting dari revisi UU Narkotika.
Sehubungan dengan kratom, hal yang paling penting bagi kami adalah bahwa pemerintah harus menetapkan peraturan yang jelas tentang hal itu. Apakah kratom termasuk dalam golongan opium? Kami menunggu hasilnya karena penelitian menunjukkan bahwa kratom mengandung obat-obatan, kata Pigai.
Kementerian HAM tidak ragu-ragu mengeluarkan larangan jika itu jelas dan tegas.-red
Foto : Arsip Kementerian HAM
Comments