Pemko Palangka Raya Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, PPID Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibuka Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan, di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (24/6/2026).
Dalam sambutannya, Yohn mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat kini tidak hanya menginginkan pelayanan yang cepat, tetapi juga akses informasi yang jelas, akurat, dan mudah diperoleh.
"Di era digital saat ini, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik terus berkembang. Masyarakat tidak hanya ingin dilayani dengan cepat, tetapi juga ingin memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses. Keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator utama kepercayaan publik terhadap pemerintah," ujarnya.
Ia menjelaskan, semakin terbuka penyelenggaraan pemerintahan, semakin besar pula peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Sebaliknya, keterbatasan akses informasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Karena itu, Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong implementasi keterbukaan informasi publik tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi budaya kerja di seluruh perangkat daerah.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan kebutuhan bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yohn juga mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar mempersiapkan diri menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia meminta setiap perangkat daerah segera melengkapi dan memperbarui berbagai dokumen pendukung, mulai dari Daftar Informasi Publik (DIP), informasi berkala, laporan layanan informasi, dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen keuangan, hingga berbagai data pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Selain itu, pengelolaan website dan media informasi milik perangkat daerah juga diminta terus diperbarui agar mampu memberikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Yohn menambahkan, penghargaan sebagai Badan Publik Informatif yang diraih Pemerintah Kota Palangka Raya pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
"Prestasi tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka dan transparan. Namun demikian, capaian tersebut perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan melalui sinergi seluruh perangkat daerah," jelasnya.
Melalui kegiatan bimtek ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh PPID Pelaksana semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola informasi publik, sekaligus mampu memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan berkualitas.
"Saya berharap kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kapasitas seluruh PPID Pelaksana. Mari jadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif," pungkasnya.-red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie
















Comments