top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Pemkab Katingan Percepat Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat, Bupati Minta Semua Kecamatan Aktif

Bupati Katingan Saiful memimpin rapat ekspose hasil verifikasi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Rumah Jabatan Bupati Katingan sebagai upaya mempercepat legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di 13 kecamatan. (Foto: Istimewa)
Bupati Katingan Saiful memimpin rapat ekspose hasil verifikasi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Rumah Jabatan Bupati Katingan sebagai upaya mempercepat legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di 13 kecamatan. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus mempercepat pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan masyarakat. Komitmen tersebut dibahas dalam rapat ekspose hasil verifikasi usulan WPR yang dipimpin langsung Bupati Katingan, Saiful, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Katingan, baru-baru ini.


Rapat tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi sekaligus mengevaluasi hasil usulan WPR yang telah dihimpun dari seluruh kecamatan di Kabupaten Katingan.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Bupati Katingan Nomor 600.4.24.1/294/DLH-I/2026 tentang usulan Wilayah Pertambangan Rakyat yang sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh kecamatan.


Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Katingan, serta pihak terkait yang terlibat dalam proses pengusulan WPR.


Dalam arahannya, Bupati Saiful menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan legalitas aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di berbagai wilayah.


"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Kita berharap rapat ini dapat memberikan masukan dan pemikiran terbaik dalam mendukung terwujudnya Wilayah Pertambangan Rakyat yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Katingan," ujarnya.


Saiful menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah meminta seluruh camat untuk menginventarisasi sekaligus mengusulkan titik-titik potensial yang layak dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat di wilayah masing-masing.


Langkah tersebut dilakukan agar seluruh potensi pertambangan rakyat yang tersebar di 13 kecamatan dapat terakomodasi dan diperjuangkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun pemerintah pusat.


Menurutnya, keterlibatan pemerintah kecamatan menjadi kunci agar tidak ada wilayah yang terlewat dalam proses pengusulan serta memastikan aspirasi masyarakat dapat terwakili secara menyeluruh.


"Kita tidak ingin ada masyarakat yang merasa tidak diperhatikan atau tidak diakomodasi. Karena itu, seluruh camat diminta menyampaikan titik-titik dan koordinat yang berpotensi menjadi WPR. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan harapan masyarakat," katanya.


Bupati juga menegaskan bahwa usulan WPR merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat sehingga masyarakat dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.


Meski demikian, Saiful mengingatkan bahwa kewenangan penetapan luas maupun lokasi WPR tetap berada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.


"Kita hanya mengusulkan dan memperjuangkan. Soal berapa luas dan lokasi mana saja yang nantinya disetujui oleh pemerintah provinsi maupun kementerian, itu menjadi kewenangan mereka. Yang terpenting, kita sudah berupaya maksimal memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Katingan," tegasnya.


Melalui proses verifikasi dan koordinasi yang terus dilakukan, Pemkab Katingan berharap usulan Wilayah Pertambangan Rakyat dapat segera memperoleh persetujuan sehingga aktivitas pertambangan masyarakat memiliki legalitas yang jelas, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page