top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Pemkab Murung Raya Matangkan Revisi RTRW, Perhatikan Kebutuhan Pembangunan dan Kelestarian Hutan

1 hour ago
2 min read
Sekda Murung Raya Lynda Kristiane memimpin pembahasan kerangka awal revisi RTRW di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Puruk Cahu. (Foto: Diskominfo Murung Raya).
Sekda Murung Raya Lynda Kristiane memimpin pembahasan kerangka awal revisi RTRW di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Puruk Cahu. (Foto: Diskominfo Murung Raya).

KALTENG NETWORK, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memperjelas arah pemanfaatan ruang dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pembahasan tersebut menitikberatkan pada penyelarasan kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup.


Pembahasan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Lynda Kristiane, di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (3/11/2026). Pertemuan dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Perumda Danum Pamolum, para camat, dan undangan terkait.


Dalam kegiatan tersebut, konsultan dari CV Karya Betang memaparkan kerangka awal atau outline revisi RTRW untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan.


Lynda menegaskan bahwa penyusunan revisi RTRW harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kondisi lingkungan, serta prospek pembangunan dalam jangka panjang. Menurutnya, perencanaan tata ruang perlu mengantisipasi perkembangan Murung Raya hingga 50 bahkan 100 tahun mendatang.


Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan dan keseimbangan ekosistem. Pemanfaatan kawasan tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.


Selain itu, keterbatasan ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat menjadi salah satu persoalan yang perlu dikaji. Lynda menyinggung persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan ketentuan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Ia menyebutkan, ruang yang dapat dikelola masyarakat Murung Raya diperkirakan hanya sekitar 4,6 persen.


Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kajian mendalam agar pemanfaatan ruang dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.


Sejumlah rencana pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur daerah juga masih menghadapi kendala karena bersinggungan dengan kawasan yang memiliki status khusus. Oleh sebab itu, revisi RTRW diharapkan dapat memberikan kejelasan peruntukan ruang sekaligus menyelaraskan kebutuhan daerah dengan kebijakan tata ruang pemerintah pusat.


Lynda turut meminta seluruh perangkat daerah menelaah rencana kerja (Renja) masing-masing, terutama dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan dan memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan ruang.


Ia menekankan bahwa setiap fasilitas yang direncanakan maupun dibangun harus memperhatikan kebijakan tata ruang nasional agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Melalui revisi RTRW ini, Pemkab Murung Raya berharap tersusun dokumen perencanaan yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan, memberikan kepastian pemanfaatan ruang, serta menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.


-red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page