Kejari Kasongan Berikan Penerangan Hukum Pencegahan Karhutla di Kamipang

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan memberikan penerangan hukum terkait pencegahan dan penindakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada perangkat kecamatan dan pemerintah desa di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Kamipang tersebut dipimpin Camat Kamipang, Ade Irwan, dan diikuti perangkat kecamatan, pemerintah desa, serta unsur terkait lainnya.
Dalam kegiatan itu, tim Kejari Kasongan menyampaikan pemahaman mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran, serta peran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Camat Kamipang, Ade Irwan, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum diperlukan mengingat Kecamatan Kamipang termasuk wilayah yang rawan terjadi Karhutla.
Ia berharap masyarakat semakin memahami ketentuan hukum, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Ade juga mengingatkan dampak kabut asap yang telah dirasakan masyarakat selama kurang lebih empat bulan terakhir. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan bersama agar kejadian serupa tidak kembali meluas.
Kegiatan berlangsung interaktif dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta. Melalui penerangan hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan semakin meningkat.
-red
Penulis: Hairul
Editor: Angel





















Comments